Connect with us

Daya Tampung Terbatas, Hamzah Hamid Sebut Sistem Zonasi Sekolah di Makassar Belum Merata

Published

on

kitasulsel–Makassar Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA di Kota Makassar masih menuai polemik.

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid, menyoroti permasalahan daya tampung sekolah yang tidak memadai serta pemerataan wilayah yang belum terjangkau oleh kebijakan zonasi.

“Sistem zonasi memang ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat wilayah-wilayah yang belum tersentuh kebijakan ini,” ujar Hamzah dalam Podcast “Ruang Tamu”, Senin 20 Mei 2024 Hamzah menjelaskan bahwa dari sekitar 40 ribu siswa SD di Makassar, hanya 20 ribu yang dapat melanjutkan ke jenjang SMP.

Angka ini menunjukkan keterbatasan daya tampung sekolah di tingkat SMP. “Paling tidak, 60 persen daya tampung sekolah harus dapat mengakomodir siswa baru.

Selain itu, banyak pula warga Makassar yang memilih memasukkan anak-anak mereka ke pesantren atau sekolah swasta yang mahal,” tambah Hamzah.

Ia mengapresiasi keberadaan Madrasah Tsanawiyah di bawah Kementerian Agama yang mampu menghasilkan output berkualitas bagi generasi muda Makassar.

Namun, Hamzah mengingatkan agar kebijakan zonasi tidak hanya menjadi “cargon” atau slogan semata. “Pemerintah harus mempertimbangkan wilayah-wilayah yang belum terjangkau sistem zonasi ini, sehingga pemerataan akses pendidikan dapat benar-benar terwujud,” pungkas Hamzah. Dinas Pendidikan Kota Makassar belum dapat dimintai tanggapan terkait permasalahan ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel