Connect with us

Ari Fadli Blak-blakan, Dua Permasalahan Ini Kerap Terjadi di Panakkukang

Published

on

Kitasulsel–Makassar  Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli blak-blakan memaparkan konflik yang kerap terjadi di kecamatan yang dikenal sentral bisnis Kota Makassar.

“Kita di Kecamatan Panakkukang itu ada dua konflik yang selalu mendapat perhatian,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Kata Ari, hal tersebut hadir setelah ia mempelajari dengan rinci situasi di Kecamatan Panakkukang selama menjabat sebagai camat sejak awal Januari tahun 2024.

Permasalahan yang paling umum terjadi, pertama, parkir liar yang cukup masif terjadi di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.

“Masalah parkir liar apalagi Jalan Pengayoman, ibaratnya seperti gula pasir. Di mana ada gula di situ pasti ada semut, nah, begitupun juga pusat-pusat bisnis, di mana ada keramaian pasti tukang parkirnya sangat masif sekali,” ucapnya.

Pihaknya bersama PD Parkir tengah melakukan pembahasan dan kajian untuk menyelesaikan persoalan, alih fungsi ruas jalan menjadi lokasi parkir.

“Kita sementara menggodok dan buat sesuatu terobosan yang kalau diterapkan orang tidak lagi parkir di situ. Kita ingin ini dibuat dalam waktu jangka panjang,” tuturnya.

Menurutnya, Juru Parkir (Jukir) paham bahwa ruas jalan tidak diperuntukkan untuk lokasi parkir, apalagi lokasi bisnis dijadikan lahan parkir umum.

Tak hanya itu, tarif parkir lebih tinggi dibandingkan tarif parkir yang telah diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terutama hari besar dan libur nasional.

“Kadang motor Rp5000 kalau mobil itu mereka sampai Rp10.000, itu akan merugikan pengunjung,” jelasnya.

Hal ini menjadi pekerjaan yang akan difokuskan Kecamatan Panakkukang.

Yang kedua, Ari mengakui beberapa titik di lokasinya rawan konflik sosial yaitu perang kelompok.

“Lokasi kami di Kecamatan Panakkukang itu sering terjadi konflik sosial perang kelompok,” katanya.

Meski begitu, sepanjang tahun 2024 lokasi rawan tersebut terkendali hingga berakhir Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah dan Idul Adha yang menjadi waktu rawan perang kelompok.

“Alhamdulillah selama 2024 ini, kami diapresiasi oleh pemerintah kota melalui Forkopimda Kota Makassar, di bulan Ramadan 1445 Hijriah, kita lalui beberapa bulan kemarin baru tahun ini tidak ada perang kelompok atau tawuran di Kecamatan Panakkukang,” kata dia.

Dia berharap kondisi tersebut tetap terjaga, pihak kecamatan akan terus melakukan kolaborasi sekunder dengan berbagai elemen. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.