Connect with us

Hampir Pasti Maju di Pilwalkot Makassar, Appi-Aliyah Incar PKS

Published

on

Kitasulsel–Makassar Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin digadang-gadang menggandeng anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham sebagai bakal calon wakil wali Kota Makassar.

Wacana paket Appi-Aliyah mencuat usai Appi bertemu dengan Ketua umum Golkar Airlangga Hartarto, pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu.

Appi juga mengenalkan istri Ilham Arief Sirajuddin itu sebagai calon Wakil Wali Kota 2024.

Meski begitu, Appi masih menunggu jadwal resmi dari DPP Partai Golkar untuk penyerahan langsung surat rekomendasi tersebut.

“Insyaallah itu masih berproses semuanya. Proses penyerahannya kita masih menunggu jadwal. Karena ada proses yang harus dilakukan di DPP bukan satu atau dua kabupaten/kota, tetapi seluruh Indonesia,” ujar Ketua DPD II Golkar Makassar ini, Rabu, 31 Juli 2024.

Paket Appi-Aliyah hampir pasti sudah mencukupkan 10 kursi untuk maju di Pilwalkot.

Dengan rekomendasi Golkar 6 kursi, rekomendasi partai Perindo 1 kursi. Serta mendapat Demokrat 3 kursi.

Kini, Appi masih mengincar PKS dengan modal 6 kursi.

“Kita masih menunggu semuanya. Dan paling penting adalah kami dari Partai Golkar, partai internalnya kami bahwa betul-betul memberikan kepercayaan dan memberikan kesempatan kepada kami untuk maju (di Pilwali Makassar) melalui partai kami.

Tidak elok rasanya kalau ketua partai (kemudian tidak maju Pilkada), kan DPP melihat itu,” tutur Appi. Ia mengatakan, saat pertemuannya bersama ketua DPP Golkar.

Ia diperintahkan untuk memenangkan Pilwalkot Makassar. “Petunjuknya bahwa kita dari internal partai, kalau maju harus menang,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.