Connect with us

Kepala Dinsos Sulsel Sebut Pungutan Sumbangan Harus Punya Izin

Published

on

Kitasulswl–Makassar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abd Malik Faizal menekankan kepada para masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan sosial seperti pungutan sumbangan harus memiliki izin dan rekomendasi dari pihak Pemerintah.

Kata dia, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi oknum yang bisa menyalahgunakan sumbangan simpati masyarakat.

“Bukan melarang, tetapi memastikan kejelasan penyaluran sumbangan itu,” tuturnya kepada wartawan baru-baru ini.

Ia menuturkan, untuk legalitas pengambilan sumbangan di masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu izin yang dikeluarkan dari pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel seperti penggalangan sumbangan di jalan.

Lalu, untuk panti asuhan mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos Sulsel untuk melakukan penyelenggaraan penyerapan bantuan dari semua pihak yang diperpanjang dua tahun sekali.

Bahkan kata dia, penggalangan sumbangan tanpa izin itu bisa di cap sebagai pungutan liar (pungli).

“Jadi semua permintaan bantuan tanpa izin itu adalah pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau dimana harus bermohon di PTSP,” jelasnya.

Ia melanjutkan, beberapa giat acap kali melalaikan untuk perizinan pada pelaksaan undian. Padahal hal itu juga memerlukan perizinan dari pihak Pemprov Sulsel.

“Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat, ” paparnya.

Bahkan kata dia, masyarakat juga berhak untuk mempertanyakan terkait dengan tujuan sumbangan tersebut bahkan sampai pada izinnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

KPK Periksa Tujuh Bos Travel, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah pimpinan biro travel secara maraton.

Pada Rabu (8/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh bos biro travel di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, total ada tujuh biro di dua tempat,” ujar Budi melalui pesan singkat.

Pemeriksaan di Dua Lokasi

Untuk lokasi pertama di Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan menghadirkan empat saksi dari kalangan pimpinan biro travel.

Mereka yang diperiksa yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik memeriksa tiga pimpinan biro travel lainnya, yakni HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, dan KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Pemeriksaan Berlanjut

Sehari sebelumnya, Selasa (7/4), KPK juga telah memanggil lima pimpinan biro travel haji dan umrah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan.

Saksi yang hadir adalah CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.

“Saksi lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut.

Continue Reading

Trending