Connect with us

Dinas kesehatan Makassar

Pemkot Makassar Dorong Kepatuhan OPD Terkait Kebijakan KTR di Gedung Pemerintahan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di kantor dinas.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Muhammad Yasir mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan di lingkungan kerja.

“Kalau saya, tidak cenderung pada patuh atau tidak patuh, ini mengenai kesadaran,” ujar Yasir, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait KTR di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (14/8).

Yasir mengaku telah menginstruksikan kepada semua OPR untuk melaporkan segera pemasangan KTR dan lokasi tempat merokok di dalam kantor dinas.

“Di mana memang langkah-langkah konkrit yang akan kita lakukan. Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Yasir.

BACA JUGA  Cacar Monyet Mulai Merebak, Dinkes Makassar Imbau Warga Tetap Waspada

Seperti contoh, kata Yasir, untuk sektor publik seperti Mall untuk kepatuhan KTR belum berada ditingkat memuaskan.

Padahal, di Mall yang merupakan area publik tidak diperkenankan untuk merokok di dalam gedung. Tetapi, kata dia, penyebab tingkat kepatuhan di Mall tidak memuaskan karena minimnya penanda KTR.

“Alhamdulillah tadi, mall belum sampai pada angka yang memuaskan. Ternyata, bukan hanya merokok dan tidak merokok yang dilihat di sana, masalah kepatuhan itu luas artinya. Bukan hanya merokok atau tidak merokok, termasuk tanda tanda sebagai indikator,” terang Yasir.

Sehingga, Yasir berharap dengan pemasangan rambu atau tanda yang jelas di area publik, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR di lingkungan kerja. (*)

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada, Dinkes Makassar Sebar 47 Tim Puskesmas di TPS
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas kesehatan Makassar

Hadiri FGD, Kadinkes Makassar Paparkan Konsep Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dalam rangka memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” sukses digelar di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar.

Kegiatan ini dibuka dan diresmikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menegakkan Perda KTR demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.

“Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh implementasi Perda KTR. Kolaborasi di semua tingkatan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada, Dinkes Makassar Sebar 47 Tim Puskesmas di TPS

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, yang membawakan materi mengenai Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.

Beliau memaparkan data capaian program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar, termasuk keberhasilan dalam menurunkan prevalensi perokok di kalangan remaja dan penguatan layanan berhenti merokok melalui Unit Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas.

“Penegakan Perda ini membutuhkan koordinasi yang solid, pengawasan yang konsisten, serta komitmen semua pihak, khususnya di tingkat kecamatan, puskesmas, dan kelurahan,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh lintas sektor dari pihak kecamatan dan puskesmas, yang berperan penting dalam implementasi Perda KTR di tingkat lokal. Para peserta berdiskusi mengenai tantangan di lapangan, seperti kurangnya tanda KTR di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.

BACA JUGA  Dinkes Makassar Berbagi Tips Mempertahankan Berat Badan, Patut Dicoba!

Hasil dari kegiatan ini diharapkan sebagai akan terbentuknya tim pengawas kawasan tanpa rokok di masing-masing kecamatan, puskesmas, dan kelurahan, peserta memahami teknis pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kerja masing-masing, dan peserta mengetahui peran dan tanggung jawab dalam penegakan Perda KTR, termasuk mekanisme koordinasi lintas sektor.

Kegiatan ini juga memberikan panduan untuk memperbaiki strategi implementasi Perda KTR, termasuk integrasi dengan program kesehatan lainnya seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM).

Para peserta mengapresiasi hasil diskusi ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mendukung keberlanjutan kebijakan pro-kesehatan di Kota Makassar. (*)

Continue Reading

Trending