Connect with us

Makassar

Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Makassar ikut mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang paskibraka putri mengenakan hijab saat pengibaran bendera sang saka merah putih.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Salah satunya tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam peraturan ini membuat paskibraka putri yang mengenakan hijab terpaksa harus meninggalkan hijabnya dengan landasan ‘keseragaman’ yang di mana hal ini tidak pernah terjadi.

“Hal ini justru mengecewakan dan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila, di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan sosial serta menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing” kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial PPI Kota Makassar, Andina Arbarini, Kamis (15/8).

BACA JUGA  Rutan Makassar umumkan 108 WBP dapat remisi HUT ke-79 RI, sembilan orang bebas

Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial, PPI Kota Makassar juga turut aktif dalam menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan baik dalam beragama, bersosial, dan bernegara terlebih kepada para Paskibraka dan Purna Paskibraka.

Juga turut aktif melakukan sosialisasi serta kelas peningkatan diri adiri perempuan dapat bertumbuh bersama serta membela hak-hak dasar yang dimilikinya seperti dalam hal ini, untuk menjalankan perintah agama yang dianutnya.

Ketua PPI Kota Makassar, Muhammad Fahmi juga mengutarakan kekecewaan yang mendalam mengenai peraturan BPIP tersebut,

“Sungguh disayangkan mengedepankan Keseragaman Visual tanpa melihat seperti apa keindahan dari Keberagaman Indonesia.

Adik-adik Paskibraka Nasional yang Insya Allah akan bertugas nanti sebaiknya kita support untuk kesejahteraan mereka saja, mari kita doakan mereka agar dapat bertugas dengan baik pada 17 Agustus nanti” ungkap Fahmi.

BACA JUGA  Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Selain itu, Pengurus Pusat PPI menyatakan sikap kepihatinan dan menolak dengan tegas adanya pelarangan mengenakan hijab bagi Paskibraka Putri 2024.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Penggunaan Hijab/ Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau suatu yang mempengaruhi kecantikan?” kata Gousta Feriza selaku Ketua Umum PPI dalam rilis pers PPI di Jakarta pada 14 Agustus lalu.

Polemik ini sontak membuat geram berbagai pihak, baik keluarga Paskibraka Nasional putri yang diutus, pihak PPI di berbagai daerah, pemuka agama, hingga pemerintah daerah yang terkait.

Adanya peraturan ‘Keseragaman’ penampilan tanpa melihat seperti apa keberagaman nilai-nilai agama dan adat istiadat yang di bawa oleh masing-masing Paskibraka Nasional yang bertugas terkesan ‘Tidak Peduli’ dan ‘Tidak Sensitif’.

BACA JUGA  6 Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Usai Aniaya dan Peras Pemuda Asal Takalar

Pengurus Pusat PPI pun berharap BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

Mereka mendesak BPIP untuk menjawab alasan calon Paskibraka yang datang ke pemusatan latihan, serta saat momen latihan, hingga gladi masih berhijab namun terlihat tak berkerudung saat pengukuhan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Istri Anggota DPRD Sulsel Capt Hariadi Tewas Kecelakaan di Tol Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Kabar duka datang dari keluarga anggota DPRD Sulawesi Selatan, Capt Hariadi. Istrinya, Wardhana Mamung (Hj Warda), meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (21/2/2026).

Informasi duka tersebut dibenarkan Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

“Iya benar, Hj Warda (istri Capt Hariadi), barusan saya dapat informasi langsung dari Kapolrestabes. Turut berduka, semoga keluarga diberi keikhlasan dan ketabahan,” ujarnya, dilansir detikSulsel.

Kecelakaan diketahui terjadi di Kilometer 7+200 Jalan Tol Seksi 4 Makassar, sekitar pukul 13.53 Wita. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Toyota Raize berwarna putih dengan nomor polisi DD-1305-WA yang melaju ke arah bandara.

BACA JUGA  FKUB Gelar Dialog Bertajuk Makassar “Sikatutui” Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

Corporate Communication PT Makassar Metro Network–PT Jalan Tol Seksi Empat, Achmad Syauki, membenarkan adanya insiden tersebut.

“Info yang kami terima, driver-nya meninggal dunia,” ujarnya.

Dari video yang beredar, mobil tampak rusak parah setelah menabrak pembatas atau pagar tol. Bagian depan hingga samping kendaraan ringsek, sementara kaca depan pecah akibat benturan keras.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Makassar bersama aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap korban yang terjebak di dalam kendaraan. Dalam rekaman video lain, terlihat satu kantong jenazah yang berisi jasad korban telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

BACA JUGA  Ilham Husen Pimpin JMSI Sulsel, Pengurus Periode 2025-2030 Resmi Terbentuk
Continue Reading

Trending