Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Paparkan Capaian Realisasi Kinerja, Diskominfo SP Sulsel Gelar Coffee Morning

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar acara Coffee Morning bersama sejumlah media di Press Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 10 September 2024.

Acara ini bertujuan untuk menyampaikan capaian realisasi kinerja Diskominfo SP Sulsel sepanjang tahun 2024 ini.

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, yang didampingi jajarannya, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi indeks kinerja utama Diskominfo SP Sulsel.

Salah satunya terkait peningkatan dan kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Sulsel tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebagaimana diketahui bahwa indeks kematangan SPBE Pemprov Sulsel pada tahun 2023 berada pada nilai 3,09 dengan predikat Baik, sedangkan untuk tahun 2024 ini tinggal menunggu evaluasi kinerja dari KemenPAN-RB untuk melakukan validasi.

“Sejak 2021 dan 2022, predikat SPBE kami itu Cukup, nanti pada saat 2023 itu kategori Baik dengan nilai 3,09. Kita berharap 2024 ini naik 3,74 jadinya, karena menurut penilaian mandiri kami, jika dikumpulkan evidence-evidence dari 47 indikator, termasuk jaringan, tools, komputer, serta keamanan informasi, maka kita idealnya sudah berada di angka 3,74.

Untuk memastikan angka ini apakah bisa naik atau turun, tergantung nanti verifikasi faktual yang dilakukan oleh KemenPAN-RB yang akan keluar mungkin bulan depan atau akhir bulan ini,” jelas Sultan Rakib.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi dan Meutya Hafid Buka Literasi Digital “Klik Aman, Anak Nyaman

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh terkait digitalisasi, Satu Data Sulsel menjadi bagian yang tak terpisahkan dari digitalisasi di Pemprov Sulsel. Dimana Satu Data Sulsel yang tadinya belum terintegrasi dengan Satu Data Indonesia (SDI), sekarang telah terintegrasi.

“Jadi data-data kita sudah diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia per Juni 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, saat ini Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh juga mendorong penggunaan tanda tangan elektronik pada seluruh jenjang jabatan di Pemprov Sulsel.

“Jadi persuratan rutin, telaahan staf, surat cuti, nota dinas, nota pertimbangan, dan lain sebagainya yang tidak berkonsekuensi anggaran seperti kwitansi, kita menggunakan tanda tangan elektronik,” tambahnya.

Data jumlah pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE) sejak tahun 2023 sebanyak 332 pengguna, kemudian meningkat menjadi 1.626 pengguna pada tahun 2024 ini.

“Dan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya Bapak Prof Zudan untuk meningkatkan digitalisasi sistem persuratan.

Tahun 2024 ini juga kali pertama 518 Kepala Sekolah secara progresif kami sudah terbitkan tanda tangan elektroniknya. Kami berharap Rabu atau Kamis ini selesai, Jumat rencana kita melakukan bimtek penerapan tanda tangan elektronik bagi Kepala Sekolah,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk pengukuran tingkat keamanan siber dan sandi di Pemprov Sulsel sendiri berada di level 3 (cukup), sedangkan untuk Indeks Keamanan Informasi (KAMI) juga mengalami peningkatan dari 301 pada tahun 2023 menjadi 323 pada tahun 2024.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Gelar Bimtek Smart Controlling, Sekdisdik A Ibrahim: Terobosan Cerdas di Era Digitalisasi

“Peningkatan indeks keamanan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari awareness dari teman-teman di Aptika dan teman-teman user untuk selalu mengganti password apapun akunnya, kemudian terbiasa melakukan Two Steps Verification dalam upaya-upaya menjaga akun, karena data ASN itu menjadi tanggung jawab kami di Diskominfo jika terjadi peretasan.

Jadi, kami berusaha menjaga dengan baik keamanan ini, karena bagian yang tak terpisahkan dari semangat dan pesan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” lanjutnya.

Ia juga memaparkan terkait masih tergolong banyaknya blank spot area di Sulawesi Selatan, di mana saat ini berjumlah 422 blank spotspot area se-Sulsel.

“Sudah diajukan ke Kementerian Kominfo berupa Surat Gubernur tertanggal 18 Maret 2024 dan sampai saat ini kami masih menunggu progres dari Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Sementara untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sendiri, kata Sultan Rakib, saat ini tengah berproses melalui Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi Pusat.

“Pada 2022 kita itu statusnya Informatif, pada 2023 kita turun menjadi Cukup Informatif. Kita berharap semangat di tahun 2022 kemarin dapat dikembalikan lagi tahun ini,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Sultan Rakib terkait Satu Data, Kepala Bidang Statistik Diskominfo SP Sulsel Muhammad Salim Basmin menuturkan bahwa salah satu program strategis Pj Gubernur Sulsel di awal memimpin adalah bagaimana mendorong digitalisasi pemerintahan yang salah satunya berfokus pada memaksimalkan Satu Data Sulsel.

BACA JUGA  Diinisiasi Pj Ketua PKK Sulsel Ninuk Zudan, Masjid Mardhiyyah Jadi Percontohan Menuju Ramah Anak

“Sejak beliau masuk sebagai Pj Gubernur, kita mendorong pengembangan Satu Data ini dan Alhamdulillah ada progres yang kita capai, salah satunya adalah mengenai jumlah ketersediaan data kita yang awalnya 300 data sektoral, sekarang sudah 428 sektoral dari seluruh OPD.

Semua orang bisa mengakses dengan mudah data itu melalui Satu Data Sulsel dan per Juni kemarin Satu Data Sulsel sudah terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, jadi seluruh data yang kita upload di Satu Data Sulsel itu bisa diakses juga oleh seluruh masyarakat Indonesia di Satu Data Indonesia.

Ini juga meningkatkan penilaian EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) kita,” tuturnya.

Terkait blank spot area di Sulsel, Subkoord Pengolahan Data dan E-Government Bidang Aptika Diskominfo SP Sulsel Andi Paisal menambahkan bahwa kewajiban Diskominfo SP Sulsel sebenarnya terbatas pada pendataan saja.

“Karena kewenangannya memang tidak diserahkan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, itu berpusat di Kementerian Kominfo di Ditjen PPI.

Namun sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi tentu berkewajiban melakukan pendataan lalu meneruskan ini sebagai sebuah perpanjangan tangan koordinasi dengan Kementerian Kominfo,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Libatkan 24 Kabupaten Kota, Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke-355

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Cabor Dayung Berhasil Sumbangkan Emas untuk Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel