Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel Target Masuk 10 Besar di MTQ Nasional XXX 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan masuk peringkat 10 besar pada MTQ Nasional XXX 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur, yang dilaksanakan 6 – 16 September 2024.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, hadir langsung pada pembukaan MTQ Nasional XXX 2024 tersebut bersama Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Sulsel dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Sulsel, Muh Hasim, mengatakan, Sulsel memberangkatkan 54 orang kafilah yang akan mengikuti 8 cabang lomba dari 23 golongan. Pihaknya menargetkan masuk 10 besar pada MTQ Nasional XXX 2024.

“Jumlah Kafilah Sulsel ada 54 orang yang akan mengikuti 8 cabang dari 23 golongan. Pada tahun 2022 lalu kita berada di peringkat 11, karena hanya ada satu yang juara dua, dan tiga juara tiga,” ungkap Hasim, Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kerja Sama SMK Vokasi dengan Dunia Usaha dan Unhas

“Harapan kita paling tidak masuk 10 besarlah. Kalau ada yang mendapatkan juara satu, akan mendorong peringkat kita,” harapnya.

Apalagi, kata dia, khusus tahfiz alquran, 5, 10, 20 dan 30 jus alquran putra dan putri punya potensi yang besar untuk maju di babak berikutnya atau babak final tafsir Bahasa Arab, putra putri tafsir Bahasa Indonesia.

“Cabang/ golongan lain juga punya potensi untuk maju di babak berikutnya. Kami berharap dukungan doa untuk anak-anak, dan adik-adik kita, agar tanpa kesalahan saat tampil, karena persaingan di tingkat MTQ nasional ini sangat ketat,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan, semua proses dan tahapan selama MTQ Nasional XXX 2024 berlangsung akan diinformasikan dan disampaikan kepada publik.

BACA JUGA  Pelayanan Kesehatan Bergerak Sulsel Capai 3.979 Pasien, Makin Perkuat Akses Kesehatan Warga Kepulauan

“Jadi kita semua akan update apapun yang terjadi selama pelaksanaan MTQ berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Cabor Dayung Berhasil Sumbangkan Emas untuk Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  IDAI Sulsel dan TP PKK Provinsi Gaungkan Gerakan Cinta Buku KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending