Connect with us

NEWS

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Desak Penyidik Ungkap Pemilik 74 Kg Emas Sebelum Jerat TPPU

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri meminta penyidik terlebih dahulu memastikan siapa pemilik sebenarnya dari emas dan uang yang telah disita tersebut. Menurutnya, persoalan kepemilikan menjadi hal mendasar sebelum harta tersebut dikaitkan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Ia mengatakan Febrie Adriansyah telah memberikan jawaban sejak pemeriksaan awal bahwa emas tersebut bukan miliknya.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan ditegaskan kembali,” kata Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Febri, penyidik perlu mengurai terlebih dahulu status kepemilikan harta yang disita sebelum masuk pada pembahasan mengenai dugaan pencucian uang.

“Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” ujarnya.

BACA JUGA  Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Ia menilai asal-usul harta menjadi bagian krusial dalam perkara TPPU. Sebab, menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan memang berasal dari hasil tindak pidana.

“Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak,” kata Febri.

Tiga Hal Dipertanyakan

Selain kepemilikan, kuasa hukum Febrie juga mempertanyakan asal-usul serta waktu terjadinya transaksi terhadap emas dan uang tersebut.

Febri menyebut setidaknya ada tiga hal yang menurutnya masih perlu diperjelas penyidik, yakni siapa pemilik harta, dari mana asal harta tersebut, serta kapan harta itu diterima, berpindah tangan, atau mengalami perubahan bentuk.

“Yang tidak clear adalah satu, siapa pemilik emas; yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut; dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut diterima, berpindah, atau berubah bentuk,” tuturnya.

BACA JUGA  Kapolda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Makassar

Menurut Febri, kejelasan atas tiga aspek tersebut penting untuk melihat apakah unsur TPPU benar-benar terpenuhi dalam perkara yang sedang berjalan.

Ia juga menilai dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime. Karena itu, penyidik dinilai harus terlebih dahulu menjelaskan secara konkret tindak pidana yang menjadi sumber dari harta yang diduga dicuci.

Febri merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan atau follow-up crime.

“MK juga menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Tindak pidana asalnya harus jelas, tidak bisa disebut secara umum, oh tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Persoalkan Sprindik Korupsi dan TPPU

Keberatan kuasa hukum Febrie tidak hanya menyangkut emas dan uang yang disita. Mereka juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen.

Menurut Febri, langkah tersebut perlu diuji karena dinilai tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA  DPP IKAKAS Dilantik Besok, Prof Nasaruddin Umar Dijadwakan Hadir

Ia berpandangan, penyidikan tindak pidana asal harus terlebih dahulu berjalan dan menemukan bukti sebelum penyidikan TPPU dikembangkan.

“Menurut kami, ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam penjelasan Pasal 74 disebutkan secara tegas, dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti, artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang, barulah dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Seluruh keberatan tersebut rencananya akan dibawa ke persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri mengatakan pihaknya akan menguji legalitas proses penyidikan, termasuk persoalan penerapan pasal TPPU serta status harta yang disita.

“Nah poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses praperadilan nantinya,” katanya.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum lanjutan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menguji sejumlah aspek formil maupun materiil dalam proses hukum yang berjalan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending