Connect with us

Nasional

Menag Dorong Dana Umat Dikelola Produktif, Fokus untuk Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan dana umat tidak seharusnya hanya dimanfaatkan untuk bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi perlu dikelola secara produktif guna mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menghadiri peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Nasaruddin, potensi dana umat di Indonesia sangat besar dan mampu menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sosial, mulai dari pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberian beasiswa tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau dana-dana umat itu dikelola dengan baik, sebetulnya pemberdayaan fakir miskin tidak perlu selalu menggunakan APBN. Dana umat mampu membangun infrastruktur, memperbaiki kondisi umat, termasuk membiayai pendidikan melalui beasiswa,” ujarnya.

BACA JUGA  Imam Besar Istiqlal Kaget Dipanggil Prabowo, Bakal Jadi Menteri Agama?

Menag menilai, dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seharusnya diarahkan pada program-program yang mampu meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian, penerima bantuan tidak hanya bergantung pada santunan, tetapi dapat berkembang menjadi individu yang mandiri dan produktif.

Ia mencontohkan program pembinaan pelaku usaha tani yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setelah mendapatkan pendampingan selama sekitar dua tahun, para penerima manfaat mampu meningkatkan usahanya hingga berubah status dari penerima zakat menjadi pembayar zakat (muzaki).

Selain mendorong pemanfaatan dana secara produktif, Menag juga menekankan pentingnya integrasi data penerima bantuan. Menurutnya, selama ini masih ditemukan penerima yang memperoleh bantuan dari berbagai lembaga sekaligus, sementara masyarakat lain yang lebih membutuhkan justru belum tersentuh.

BACA JUGA  Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto Sambut Hangat Tamu Negara di Acara Pelantikannya

“Kalau datanya terintegrasi dengan baik, seseorang yang sudah menerima bantuan dari BAZNAS pusat tidak perlu lagi menerima bantuan serupa dari BAZNAS daerah atau lembaga lainnya. Dengan begitu, distribusi bantuan menjadi lebih adil dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan, integrasi data juga dapat menghubungkan informasi penerima bantuan dari BAZNAS, dana wakaf, hingga Kementerian Sosial sehingga potensi tumpang tindih penyaluran bantuan dapat diminimalkan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Satu Data ZIS-DSKL sebagai sistem yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan secara lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga mengungkapkan gagasan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga tersebut diharapkan menjadi wadah untuk mengoptimalkan potensi dana umat agar lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Menag: Kemenag dan MUI Saling Melengkapi dalam Menjaga Kehidupan Beragama

Menurut Menag, usulan pembentukan LPDU telah disampaikan kepada Presiden dan memperoleh respons positif. Ke depan, pemerintah berharap pengelolaan dana umat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending