Connect with us

Nasional

Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Agama mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Penyaluran bantuan tersebut diproses Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dana operasional pendidikan tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penyaluran tahap kedua tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas anggaran. Pengelolaan dana harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Menag meminta madrasah dan RA penerima bantuan mengelola anggaran secara transparan, tertib, dan sesuai kebutuhan prioritas pendidikan.

BACA JUGA  MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Rp4,1 Triliun untuk 52 Ribu Madrasah dan 31 Ribu RA

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk penyaluran bantuan operasional tahap II tahun ini.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar diperuntukkan bagi BOP RA.

Dana tersebut akan disalurkan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di berbagai wilayah Indonesia.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” kata Amien.

Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

BACA JUGA  Menag Tunjuk Dr. Bunyamin M. Yapid Dampingi Menteri Investasi pada Misi Strategis ke Arab Saudi

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses administrasi lebih tertib, efisien, sekaligus memudahkan pemantauan dokumen pencairan bantuan.

Madrasah Diminta Segera Tuntaskan LPJ

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengingatkan seluruh madrasah dan RA yang telah menerima bantuan tahap pertama agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dokumen LPJ menjadi salah satu persyaratan penting sebelum lembaga pendidikan dapat mengajukan pencairan dana tahap II.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Nyayu.

Menurutnya, Kemenag telah menetapkan mekanisme pengajuan dan verifikasi berkas yang harus menjadi pedoman seluruh pengelola madrasah dan RA.

Kedisiplinan dalam menyampaikan laporan menjadi penting agar proses pencairan tidak terhambat sekaligus memastikan penggunaan dana sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Gelombang Pengajuan

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026.

Jadwal pertama:

– Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026

– Verifikasi: 29 Juli–9 Agustus 2026

Jadwal kedua:

– Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026

– Verifikasi: 18–31 Agustus 2026

Jadwal ketiga sekaligus terakhir:

– Pengajuan berkas: 14–27 September 2026

– Verifikasi: 14–28 September 2026

Kemenag mengimbau seluruh lembaga penerima tidak menunda pengajuan hingga batas akhir. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu dinilai penting agar proses administrasi berjalan lancar.

Penyaluran dana tahap II ini diharapkan dapat memperkuat operasional madrasah dan RA sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan keagamaan.

Pemerintah menekankan agar bantuan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas bagi peserta didik.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending