Connect with us

NEWS

Komisi III DPR Panggil Polisi dan Keluarga Korban Kasus Kematian WLG di Medan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi III DPR RI akan turun tangan mengawal penyelidikan kasus kematian perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH, yang meninggal dunia di Medan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Komisi III akan meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian sekaligus mendengarkan keterangan keluarga korban.

“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polres Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Komisi III mencermati polemik yang berkembang setelah WLG ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Medan Helvetia, Kota Medan.

Polisi sebelumnya menyimpulkan WLG meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachamatika Dewi Apresiasi Sertijab Pangdam XIV/Hasanuddin, Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Namun, adanya keraguan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan keluarga korban membuat Komisi III meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada fakta yang sengaja disembunyikan dalam proses pengusutan perkara tersebut.

“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Menurutnya, setiap kesimpulan harus ditopang bukti serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” ujarnya.

Polisi Klaim Diperkuat Hasil Olah TKP dan Autopsi

Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Medan Helvetia.

Polrestabes Medan menyatakan korban meninggal akibat luka tembak yang diduga dilakukan sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

BACA JUGA  Audisi DA8 Dibuka 10 April–10 Mei 2026, Gratis! Begini Caranya!

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan serangkaian pemeriksaan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), hingga autopsi.

“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam kamar mandi dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).

Polisi juga menyebut hasil autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh WLG.

Dari pemeriksaan tersebut, hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala korban.

“Dari keterangan para ahli, yang pertama adalah dokter forensik yang melakukan autopsi bahwa tidak ada bekas-bekas kekerasan atau bekas apa pun, benda tumpul, benda tajam yang melukai korban,” ujar Calvijn.

Ia menyebut kesimpulan polisi turut diperkuat keterangan dua saksi, yakni ISH dan anak korban.

BACA JUGA  Andi Sudirman Berbagi Pengalaman Dihadapan 1.441 Maba Teknik Unhas

“Hanya ada satu luka tembak yang berada di bagian kepalanya, yang dilakukan bunuh diri seperti yang saya jelaskan tadi, dikuatkan dengan dua saksi ISH dan anak,” tambahnya.

Komisi III Minta Kasus Dibuka Seterang-terangnya

RDPU yang akan digelar Komisi III DPR RI menjadi ruang bagi kepolisian untuk menjelaskan secara terbuka dasar kesimpulan terkait kematian WLG.

Di sisi lain, keluarga korban juga akan mendapat kesempatan menyampaikan informasi, keberatan, maupun pertanyaan yang selama ini muncul terkait perkara tersebut.

Komisi III menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan seluruh fakta yang relevan dapat terungkap.

Dengan adanya pemeriksaan dari berbagai pihak, DPR berharap penyelidikan kasus tersebut tidak meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab serta mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending