Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Ikuti Jejak Ganda Putra, Tim Sepak Takraw Ganda Putri Sulsel Sumbangkan Medali Emas PON XXI

Published

on

Kitasulsel–ACEH – Sepak takraw Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor tim ganda putri sukses meraih emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Tim takraw ganda putri Sulsel menang atas DKI Jakarta dengan skor 2-1 di Gedung Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, 15 September 2024.

Melalui kemenangan tersebut, tim putri Sulsel berhasil mengawinkan medali emas nomor tim ganda, setelah tim putra Sulsel meraih medali emas di nomor yang sama usai mengalahkan Jawa Timur.

Pada partai puncak tersebut, Sulsel sempat kecolongan, dimana tim pertama kalah dalam tiga set yakni 12-15, 15-11, dan 9-15.

Namun di tim kedua, Sulsel mampu menyamakan kedudukan 1-1. Sehingga pemenang partai puncak nomor tim ganda putri harus ditentukan oleh tim ketiga. Tim ketiga Sulsel akhirnya menutup pertandingan dengan poin 15-7 dan 15-6.

BACA JUGA  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Selayar 2025, Pemprov Sulsel Genjot Konektivitas Kepulauan

Pelatih tim takraw Sulsel, Najamuddin, mengaku kemenangan tersebut merupakan prestasi baginya di nomor ganda putri dikarenakan partai final melawan DKI Jakarta adalah pertandingan yang berat.

“Alhamdulillah ini prestasi dan pertandingan yang luar biasa, lawannya berat (DKI Jakarta) mereka atlet diandalkan pelatnas tapi alhamdulillah kita bisa menang,” ucapnya.

Terakhir, di partai final tersebut, Sulsel menurunkan pemain yakni Hasmawati, Fujy Anggy Lestari, Yuliana, Madiana, Sarlina, Erika Vitria, Lestari, Febryanti, Kusnelia, dan Astriana. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Rangkaian Kegiatan Sepanjang Oktober untuk Peringati HUT ke-356 Tahun 2025

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Continue Reading

Trending