Connect with us

Politics

Pasangan JADIMI Dapat Nomor Urut 1, Simbol Pemersatu dan Pemilik Gelar Juara

Published

on

Kitasulsel—BULUKUMBA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir (JMS) dan Tomy Satria Yulianto (TSY) dengan tagline JADIMI Bulukumba untuk Rakyat mendapat nomor urut satu (1).

Nomor urut 1 memiliki makna yang sangat simbolis, yaitu sebagai pemersatu seluruh elemen masyarakat dan lambang juara dalam perjuangan menuju kemenangan di kontestasi politik.

Angka satu juga dianggap sebagai representasi dari keunggulan, persatuan, dan tekad kuat untuk membawa Kabupaten Bulukumba menjadi lebih baik.

“Bagi kami angka satu adalah simbol pemersatu, juga sebagai bentuk persatuan dan tekad untuk Bulukumba yang lebih baik dan sejahtera,” ungkap Jamaluddin M Syamsir, Senin, 23 September 2024.

Pasangan ini telah menunjukkan keseriusan dalam mengusung visi dan misi mereka untuk menjadikan Bulukumba lebih maju dengan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan dan pembangunan.

BACA JUGA  Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Andalan Hati Padati GOR Sudiang

Nomor 1: Lambang Juara dan Kemenangan

Bagi pasangan JADIMI, nomor urut 1 juga dianggap sebagai lambang juara. Mereka percaya bahwa angka satu adalah representasi dari tekad kuat pasangan ini untuk menjadi yang terbaik dan memimpin Bulukumba dengan penuh integritas dan dedikasi.

Angka 1 tidak hanya membawa pesan kemenangan dalam Pilkada Bulukumba 2024, tetapi juga menunjukkan bahwa JADIMI adalah pilihan utama masyarakat untuk mewujudkan perubahan nyata di Bulukumba.

“Angka 1 adalah simbol pemimpin yang berjuang dari depan, tidak hanya membawa visi yang kuat tapi juga memastikan setiap program yang dijalankan berdampak positif bagi semua lapisan masyarakat,” tegas JMS.

Mantan Ketua KNPI Sulsel itu menambahkan bahwa dengan nomor urut ini, JADIMI siap mengibarkan panji perjuangan bersama seluruh rakyat Bulukumba untuk menuju kemenangan di Pilkada Sersntak 2024.

BACA JUGA  Punya Program Pro Rakyat, Komunitas Legend Askod Siap Menangkan AMAN

“Ini juga menjadi simbol kemenangan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba dan mewujudkan perubahan yang lebih sejahtera,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Simpatisan Paslon Gunakan Kendaraan Plat Merah Saat Hadiri Deklarasi ,Bawaslu Sidrap Lakukan Penelusuran

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  25 Komunitas di Tallo Bergerak, Luncurkan Posko Pemenangan Indira-Ilham

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Temui Petta Culo,Syaharuddin Alrif:Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Sangat Penting

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel