Connect with us

Dinas kesehatan Makassar

Dinkes Makassar Cegah Kanker Serviks Sejak Usia Dini Melalui Imunisasi HPV

Published

on

Kitasulsel–Makassar Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, sekitar 36.000 perempuan terdiagnosis kanker serviks setiap tahunnya dan pada tahun 2020 kanker serviks menyebabkan 21.000 kematian pada perempuan di Indonesia.

Kanker Serviks merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi pada perempuan di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2022 meluncurkan program pencegahan kanker serviks sejak usia dini melalui pemberian imunisasi HPV untuk anak perempuan usia 11 dan 12 tahun.

Meskipun terbukti efektif dalam mencegah kanker serviks, masih ada sebagian masyarakat yang ragu dan menolak karena khawatir efek samping, alasan keagamaan, dan anggapan bahwa imunisasi tidak diperlukan.

Selain itu, maraknya peredaran hoaks dan misinformasi tentang imunisasi semakin menimbulkan keragu-raguan masyarakat pada imunisasi.

BACA JUGA  Dinkes Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Mariani di Makassar, kanker serviks merupakan ancaman nyata bagi perempuan.

“Pencegahan kanker serviks tersebut bisa dilakukan melalui imunisasi HPV untuk anak perempuan usia 11 dan 12 tahun,” jelasnya, Senin (14/10/2024).

Namun kini, kata dr. Nani dengan adanya imunisasi yang dilakukan dua kali pada usia 11 dan 12 tahun, masing-masing 1 dosis, penyakit tersebut dapat dicegah.

“Maka dari itu, pelatihan ini bertujuan untuk membangun keterampilan komunikasi perubahan perilaku tenaga kesehatan, guru dan penyuluh kesehatan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meningkatkan penerimaan masyarakat pada imunisasi menggunakan metode Komunikasi Antar-Pribadi (KAP),”tutupnya.(*)

BACA JUGA  Dinkes Makassar Sebut Teknologi CRISPR Solusi Penyembuhan Penyakit Genetik
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas kesehatan Makassar

Risiko Kronis Bayangi Manusia Silver, Dinkes Makassar: Belum ada Regulasi dan Instruksi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Persoalanan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng), di Kota Makassar seperti tak ada habisnya. Teranyar adalah manusia silver.

Kehadirannya di simpang jalan dan di titik-titik traffic light Kota Makassar kembali menjadi pemandangan pengguna jalan akhir-akhir ini.

Kehadiran manusia silver ternyata tidak hanya berdampak dari segi sosial, namun lebih dari itu, berdampak serius bagi kesehatan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Makassar, dr Andi Mariani, yang menyebutkan, dampak cat yang dibaluri di tubuh manusia dalam waktu yang cukup lama dan berulang terus-menerus akan berdampak kronis.

“Tidak hanya iritasi kulit, alergi, bahkan bisa terjadi gangguan ginjal, gangguan pernapasan, terutama bagi mereka yang hipersensitif,” ujar dokter Mariani, sapaannya, Kamis (6/2/2025) kemarin.

BACA JUGA  Dinas Kesehatan Makassar Bersama Hasanuddin Contac Lakukan Sidak KTR

Namun, meski memiliki risiko kesehatan tinggi, pihaknya menyebutkan belum memiliki regulasi atau belum ada aturan khusus dari pemerintah baik daerah maupun pusat yang melarang penggunaan cat tubuh oleh manusia silver.

“Selama belum ada instruksi resmi atau kasus fatal yang dilaporkan. Namun jika ada manusia silver atau anak jalanan yang sakit bisa langsung ke Puskesmas dan pasti akan dilayani tanpa memandang kepesertaan, dan tetap akan dilihat perkembangannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan puskesmas untuk bersiap menangani kasus dermatitis kontak atau gangguan kesehatan lainnya yang mungkin timbul akibat paparan cat.

Sementara itu, dokter Mariani menambahkan, dari aspek penertiban manusia silver di jalanan masih menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

BACA JUGA  Dinkes Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024

“Jika dianggap meresahkan atau mengganggu lalu lintas, tentu itu bukan kewenangan kami, melainkan OPD terkait,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel