Connect with us

NEWS

Usai Bunuh Istri, Pria di Sinjai Tewas Gantung Diri

Published

on

Kitasulsel–SINJAI Seorang pria berinisial nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri usai membunuh istrinya. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai pada Rabu (6/11) sekitar pukul 02.25 Wita. KM ditemukan tewas tergantung di pohon, sedangkan istrinya tewas tergeletak di tanah.

“Betul, telah ditemukan dua orang meninggal dunia. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Kamis (7/11/2024).

Rahmatullah mengatakan pasutri itu pergi ke kebunnya untuk memetik cengkeh sejak Senin (4/11). Kerabat pasutri tersebut bernama Muh Yusuf kemudian mencari pasutri itu karena belum pulang hingga Rabu (6/11).

BACA JUGA  Kepala BPOM RI Dorong Indonesia Mandiri Bahan Baku Obat dan Vaksin

“Saksi yakin kalau kedua korban berada di rumah kebunnya sehingga saksi pun pada saat itu langsung menuju rumah kebun untuk melakukan pengecekan namun kedua korban tidak ditemukan sehingga korban melakukan pencarian di sekitar rumah kebun dengan menggunakan senter,” katanya.

“Pada saat itu, saksi secara tidak sengaja melihat baju korban di atas pohon dan menemukan KM tergantung,” tambahnya.

Rahmatullah menuturkan, saat Muh Yusuf hendak mendekati KM, dia menemukan istri KM dalam kondisi tergeletak di tanah. Saksi kemudian kembali ke kampung memberitahu warga lainnya.

“Saat saksi mendekati KM dia menemukan istrinya SM dalam keadaan tergeletak dengan posisi terlentang dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga kemudian kembali ke perkampungan Untuk menyampaikan peristiwa kematian kedua korban,” terangnya.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi : Momen Saling Beri Dukungan

Rahmatullah menambahkan ditemukan luka terbuka sedalam 2 cm dan panjang 17 cm di leher SM diduga akibat senjata tajam. Sementara, di tubuh KM terdapat luka melingkar sampai pada leher belakang akibat tali.

“Korban SM terdapat luka di lehernya karena benda tajam, dan suaminya KM gantung diri. Untuk penyebab kematian kedua korban masih didalami,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Badan publik Pemprov Sulsel menjadi salah satu provinsi yang diundang oleh Komisi Informasi (KI) Pusat untuk mengikuti uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP), Selasa (12/11/2024) di Grand Mercure Jakarta.

Uji publik dan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik menjadi agenda rutin KI pusat dalam melakukan penilaian terhadap seluruh badan publik dalam menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Uji publik ini dilakukan selama 3 hari dari tanggal 12-14 November 2024.

Jurnalis Usman Kansong, Manager Advokasi Seknas FITRA Ervyn Kaffah, Anton dari unsur LSM tampil sebagai tim penilai uji publik tersebut.

Pemprov Sulsel menjadi provinsi sebagai badan publik pertama yang mendapatkan giliran dalam presetasi uji publik tersebut. Selain Pemprov Sulsel, tampil di ajang yang sama adalah BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Kujungan kerja spesifik KOMISI III DPR RI, Andi Amar : Apresiasi Kinerja Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu

Khusus Pemprov Sulsel tampil sebagai pembawa materi uji publik adalah Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel Sultan Rakib.

Dalam pemaparannya, Sultan Rakib memberikan penyampaian tentang Kebijakan dan Strategi

Pemprov Sulawesi Selatan

Memenuhi Hak Akses Masyarakat

atas Informasi Publik. Tema ini menjadi pesan dari KI dalam proses uji publik untuk seluruh badan publik se Indonesia.

“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, komitmen dan kolaborasi menjadi kunci

mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar Sultan Rakib.

Indeks SPBE Sulsel tahun 2023 meningkat pada kategori “BAIK”

Digitalisasi Smart Government, Penggunaan Digital Signature (tanda tangan elektronik) terjadi peningkatan pesat di tahun 2023 : 332 user, dan 2.697 User per November 2024.

BACA JUGA  Bumerang Isu Boikot di Indonesia, Pakar: Waspada, Bisa Tingkatkan Gelombang PHK

Kebermanfaatan, ASN dan Stakeholder sekaligus sebagai respon cepat Pemprov Sulsel setelah lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Dampak bagi masyarakat Pelayanan Publik Lebih Cepat.

Dalam kesempatan itu, Sultan Rakib menyampaikan bahwa dalam proses pelayanan informasi publik, PPID Utama Pemprov Sulsel terus berinovasi dan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Transformasi digital bagian yang tak terpisahkan dalam layanan informasi ini. Kita memiliki website yang terus dikembangkan menjadi sebuah wadah permohonan informasi publik,” jelas Sultan.

Setelah presentasi, seluruh perwakilan bawan publik menerima banyak pertanyaan dari tim penilai dan wajib dijawab oleh perwakiln badan publik.

Ujung dari uji publik ini adalah, predikat informatif yang terbaik bagi badan publik yang diberikan pada setiap akhir tahunnya. (*)

BACA JUGA  Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi : Momen Saling Beri Dukungan
Continue Reading

Trending