Connect with us

Nasional

Menkes Budi Gunadi Dukung Langkah Pramono Anung Atasi Sampah Jakarta: Kuncinya Pilah dari Sumbernya

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota. Budi menilai keberhasilan pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat dengan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Hal itu disampaikan Budi usai meninjau pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7), bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Budi mengatakan langkah edukasi pemilahan sampah yang dilakukan Pemprov DKI perlu terus disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah.

“Saya nambah sedikit sebetulnya. Kan ini sebagai warga, saya juga Ketua Majelis Wali Amanat ITB, itu membantu banyak masalah sampah di kota-kota. Nah, yang Pak Gub lakukan itu saya mohon coba diseminasi, informasinya disebar ke masyarakat,” kata Budi kepada wartawan.

BACA JUGA  DPD AMPHURI Sulampua Resmi Dilantik: H Muhammad Yasmar Yapid Ambil Peran Strategis

Menurutnya, masyarakat memiliki peran paling penting dalam rantai pengelolaan sampah karena proses pemilahan harus dilakukan sejak awal dari rumah tangga.

“Sampah itu harus dipilah, yang milah tuh harus masyarakat. Dan saya lihat DKI tuh sudah secara masif melakukan pendidikan itu, itu tolong disebarluaskan untuk mendidik masyarakat,” ujarnya.

Pramono Soroti Timbunan Sampah 700 Meter di Penjaringan & Pasar Minggu

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan salah satu persoalan sampah yang tengah ditangani Pemprov DKI berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia mengatakan terdapat timbunan sampah sepanjang sekitar 700 meter yang belakangan diketahui dibuang oleh pihak swasta.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Ini Profil Empat Peraih Adhi Makayasa 2026

“Memang problemnya adalah yang paling ini saya ingin sampaikan sekali lagi karena harus ada datanya. Sampah yang ada di Penjaringan, akarnya adalah di RTH Penjaringan itu ada kurang lebih 700 meter sampah ditimbun. Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta,” kata Pramono.

Pemprov DKI, kata dia, telah memberikan teguran keras kepada pihak yang bertanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau enggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Pramono menambahkan, proses pembersihan timbunan sampah tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk setiap hari dan ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan.

BACA JUGA  Luhut Binsar Panjaitan Temui Menag Prof Nasaruddin Umar, Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan temuan tumpukan sampah melalui aplikasi JAKI maupun kanal pengaduan lainnya agar bisa segera ditindaklanjuti.

Sementara, mengenai tumpukan sampah di sekitar Stasiun Pasar Minggu yang sempat viral, Pramono menegaskan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengangkut seluruh tumpukan sampah di berbagai wilayah Jakarta.

“Beberapa sampah yang menumpuk harus segera diambil,” kata Pramono.

Saat ditanya apakah instruksi tersebut juga berlaku untuk sampah di Pasar Minggu, Pramono menjawab singkat, “Di mana saja.”

Ia menegaskan Pemprov DKI akan menindak tegas praktik pembuangan sampah secara ilegal, termasuk oleh pihak swasta yang mengumpulkan sampah dari warga maupun pelaku usaha lalu membuangnya di lokasi yang tidak semestinya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

BACA JUGA  Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

BACA JUGA  Upacara Peringatan HUT RI ke 79 Digelar di Dua Lokasi Berbeda

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

BACA JUGA  Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Dipimpin Anggito Abimanyu
Continue Reading

Trending