Connect with us

DPRD Kota Makassar

Imam Musakkar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pelayanan Kesehatan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (6/8/2024).

Khusus perda tersebut, Imam Musakkar memandang perlu adanya revisi. Dia mengaku masalah kesehatan yang ada saat ini belum terakomodir dalam aturan yang saat ini.

“Memang tidak mengikuti perkembangan. Imbasnya pelayanan kesehatan tidak maksimal nanti dilakukan, jadi harus direvisi,” ujarnya.

Kendati demikian, legislator dari PKB ini menekankan pelayanan kesehatan mesti berjalan dan secara merata. Tidak tebang pilih.

“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat a atupun b, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,” tambahnya.

“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar baik itu berada RS atau di seluruh puskesmas yang ada,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.

BACA JUGA  Legislator DPRD Makassar Kunjungi Korban Banjir di Katimbang dan Paccerakkang

Sementara itu, akademisi dari Universitas Bosowa, Baharuddin juga senada dengan Imam Musakkar. Dia meyakini pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal berjalan ketika perda direvisi.

“Memang kalau dirunut dari aturan pusat itu seharusnya ini sudah direvisi karena sudah lama sekali, sudah ada perubahan aturan,” katanya.

“Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini juga. Pak Dewan tolong ini dikawal untuk revisi semoga bisa terealisasi,” tambah Baharuddin.

Praktisi, Ahmad Nunung juga melihat ada beberapa poin dalam aturan itu yang perlu direvisi.

“Usianya sudah 14 tahun waktu masih pak Ilham Wali Kota, saya tadi malam baca baca sampai tuntas jadi ada fungsi hati itu keliatan sudah tidak sesuai,” ujarnya.

BACA JUGA  Gandeng Ketua PKK Makassar, Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Kesetaraan Gender

Dia mengapresiasi atas upaya Imam Musakkar dalam mensosialisasikan perda pelayanan kesehatan ini lantaran dianggap penting. Apalagi nantinya jika ada revisi aturan.

“Saya kira apa yang dilakukan pak dewan untuk sosialisasi ini penting sekali karena masalah kesehatan ini menyangkut masyakarat,” tutup Ahmad Nunung. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Gandeng Ketua PKK Makassar, Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Kesetaraan Gender

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  DPRD Makassar Dorong Percepatan Program Strategis Pemkot di 2025

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel