Connect with us

Pemprov Sulsel

Segera Punya Peta 1:5000, Indonesia tak Tergantung Google Map

Published

on

Kitasulsel–MAROS Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun ini memang memiliki proyek pengambilan citra muka bumi Indonesia yang akan dibingkai dalam sistem “Satupeta Indonesia” dengan resolusi atau kualitas skala 1:5000.

Tahun ini, diselesaikan seluruh Pulau Sulawesi, lalu Sumatera, Maluku, Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Ada enam lagi yang harus kita selesaikan karena Indonesia luas sekali, luas daratannya 1,9 juta km2,” ujar Kepala BIG Prof. Dr.rer.nat.Muh Aris Marfai, S.Si, M.Sc saat melakukan kunjungan di Lanud Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Kamis, 5 Desember 2024.

Kunjungan ini dilakukan BIG untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pesawat milik Intermap yang melakukan pengambilan citra bumi dari atas. Pesawat yang berukuran kecil itu hanya mampu menampung sekitar tiga awak.

BACA JUGA  Mantap, Indeks Reformasi Hukum Pemprov Sulsel 98,16 Predikat Istimewa

Dengan menggunakan teknologi SAR (Synthetic-aperture radar) mampu menembus awan dan tidak terpengaruh oleh cuaca.

Turut hadir bersama BIG, Deputi Kerawanan dan Keamanan Siber BSSN, dan Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib.

Saat ini, pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) sebagai upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Dengan begitu, OMP ini dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Sekaligus dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima Kunjungan Taruna Akademi Angkatan Laut

Kebijakan Satu Peta tersebut juga dipakai untuk mendorong pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai salah satu upaya konkret dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Jika ini terwujud, kita memiliki kedaulatan data peta secara utuh tentang Indonesia dengan skala 1:5000. Kita tidak lagi tergantung sama google map dan lainnya. Kita punya sendiri, satu peta Indonesia,” ujar Sultan Rakib. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemprov Sulsel

Daftar Kenaikan Upah Minimum Tiga Sektoral Unggulan Sulsel Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 untuk tiga sektor unggulan.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mewajibkan UMSP lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025, UMP Sulawesi Selatan sendiri ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan harapannya agar kenaikan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha.

“Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Teman-teman pekerja juga bisa tenang bekerja, dan yang paling penting adalah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jayadi.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima Kunjungan Taruna Akademi Angkatan Laut

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan dewan pakar.

“Kami telah berembuk dengan baik dan mendengar pikiran-pikiran dari teman-teman. Apa rekomendasi dari Tripartite yang dibawa ke Dewan Pengupahan, kita diskusikan, dan alhamdulillah hasilnya di luar ekspektasi,” tambahnya.

Kenaikan UMSP ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Adapun tiga sektor unggulan yang mengalami kenaikan UMSP meliputi:

1. Sektor Pertambangan dan Penggalian naik 3 persen atau Rp109.725, menjadi Rp3.766.252.

2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin naik 2,5 persen atau Rp91.438, menjadi Rp3.748.965.

BACA JUGA  Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan PJ Gub Dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota

3. Sektor Industri Makanan naik 1 persen atau Rp36.575, menjadi Rp3.694.965. (*)

Continue Reading

Trending