Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pesan Menag pada Pejabat Pengadaan Barjas: Transparan dan Jangan Ada Monopoli

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para pejabat pengadaan barang dan jasa (barjas). Menag minta proses pengadaan harus dilukakan secara transparan dan tidak boleh ada monopoli.

Pesan ini disampaikan Menag dalam rapat koordinasi bersama para pimpinan satuan kerja Kementerian Agama dan pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa se-Indonesia. Rapat digelar secara hybrid dan dipusatkan di kantor Kemenag, Jakarta.

Hadir mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Ahl;i Menag Faisal, Staf Khusus Menag Ismail Cawidu, para Tenaga Ahli Menag, Kepala Biro Umum Aceng Abdul Azis, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.

Menag menegaskan agar tidak ada monopoli dalam pengadaan barang dan jasa. Semua proses harus bekerja sama dengan dan Inspektorat Jenderal untuk menjaga transparansi.

“Untuk masalah pengadaan barang dan jasa, mohon bekerja sama dengan Itjen agar meminimalisir adanya penyelewengan. Jangan sampai ada monopoli tertentu dalam kepentingan apapun,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (2/9/25).

Menag juga menekankan efisiensi serta profesionalisme dalam tata kelola birokrasi, khususnya dalam pengelolaan layanan dan fasilitas di lingkungan Kemenag. “Kepala biro harus punya sense mana yang cukup, mana yang berlebihan. Jangan ada pemborosan. Kendaraan dinas, anggaran, hingga sumber keuangan non-APBN harus tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Menag juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam mendukung kinerja birokrasi yang lebih efisien. Menurut Menag, efisiensi itu bukan hanya soal uang, tetapi bagaimana kita menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien waktu, biaya, tempat, dan juga tenaga.

“Kita harus menuju paperless office. Arsip dan laporan harus digital agar hemat waktu, hemat tempat, dan terkoordinasi dengan baik. Tidak perlu sampai laporan dengan bertemu langsung, kalau bisa harus berbasis sistem,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel