Connect with us

Polres Sidrap Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Salah Satu THM

Published

on

Kitasulsel, Sidrap -Terduga Pelaku Pembunuhan Disalah Satu THM di Sidrap Kini Diamankan Polisi ( 27/01/2023).

Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Tempat Hiburan Malam (THM) TM Cafe dan Bar di Sidrap, telah diamankan aparat Kepolisian .

Terduga pelaku diamankan setelah Ketiganya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese di Lobi Mapolres Sidrap Jum’at (27/01/2023). , terduga pelaku diamankan jenis kelamin laki-laki inisial AF (20), AI (24) dan RP (26) setelah 4×24 jam, pihaknya melakukan pencarian.

“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, hari Kamis kemarin, Jam 23.00 Wita, terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo di Polres Sidrap,” kata Erwin Syah .

Dijelaskan Kapolres, pada hari kejadian Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, terduga pelaku dan korban sudah berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu.

Saat itu, kata dia, korban dan pelaku masing-masing mengomsumsi Minuman keras (Miras), sekitar pukul 01.20 wita, terjadi kesalah pahaman yang diawali adanya pelemparan botol dari arah meja korban.

“Adanya insiden lemparan botol mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diduga dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” ungkapnya.

Pada peristiwa itu, korban LI (30) Laki-laki mengalami luka tusukan Badik dibagian ketiak korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara beberapa rekannya mengalami luka.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Nenemallomo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terduga pelaku melarikan diri. “Setelah kejadian terduga pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Sidrap,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Susuai pasal 338, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama(lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Warga Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, berinisial LI (30) Laki-laki, tewas dengan luka tikaman di tubuh. LI tewas ditikam di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin 23 Januari 2023.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

OLAHRAGA

Santri Pondok Pesantren Annadlah Borong Medali di Makassar Championship 4

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pondok Pesantren Annadlah pada ajang Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, Minggu (21 Desember 2025).

Dalam kejuaraan bergengsi tersebut, para santri Annadlah tampil impresif dengan memborong medali emas, perak, dan perunggu dari berbagai kelas dan gelanggang pertandingan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pondok Pesantren Annadlah. Selain menitikberatkan pada pendidikan keagamaan, pesantren ini juga memberikan ruang luas bagi pengembangan bakat santri di bidang olahraga prestasi, khususnya pencak silat.

Pelatih sekaligus pembina pencak silat Pondok Pesantren Annadlah, Ma’ruf, mengaku bangga atas capaian yang diraih para santri. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan buah dari latihan disiplin, kerja keras, serta semangat juang tinggi yang terus ditanamkan selama proses pembinaan.

“Saya sangat bangga dengan perjuangan dan prestasi yang diraih anak-anak. Mereka bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan bertanggung jawab. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan ke depan,” ujar Ma’ruf.

Adapun perolehan medali santri Pondok Pesantren Annadlah dalam Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 tersebar di sejumlah gelanggang pertandingan, dengan rincian sebagai berikut:

Gelanggang 1
Partai 25: Salsabila (Emas)
Partai 166: Nur Anna Atafu Nisa (Perak)
Partai 144: Muhammad Yusuf Aras
Gelanggang 2

Partai 193: Aisyah Humairah (Perak)
Partai 79: M. Dzaki Al Ghifari
Partai 88: Resky Amalia
Partai 173: Syakirah (Emas)
Partai 158: Nurul Fiqratul Qur’an (Perunggu)

Gelanggang 3
Partai 283: Nayla Zahra (Perak)
Partai 57: Audya Nafisah (Perunggu)
Partai 246: Rasti Amalia (Perak)
Partai 166: Nursafitri (Perunggu)
Partai 190: Mahabba Ilham
Partai 178: M. Fiqri Alif (Perunggu)
Partai 9: Ahsan Muyassir Abdullah (Perak)
Partai 220: Nurul Miftah Arsyani (Perak)
Partai 29: Muhammad Alief Alfin (Emas)
Gelanggang 4

Partai 76: Nurul Najwah (Perak)
Partai 227: Safa Nurul Andini (Perunggu)
Partai 163: Muyassarah (Perak)
Partai 66: Raodah Almunawwarah (Perunggu)
Partai 19: Ana Alfiyah (Perak)
Gelanggang 5

Partai 78: Nurul Najwah (Perak)
Partai 246: Raihan
Partai 38: Rifdha (Perak)
Partai 134: Lukman
Dengan raihan medali dari berbagai kategori tersebut, Pondok Pesantren Annadlah semakin menegaskan eksistensinya sebagai salah satu pesantren yang aktif mencetak santri berprestasi di bidang olahraga bela diri.

Pihak pesantren berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh santri untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, serta mengharumkan nama pesantren di ajang yang lebih tinggi, baik tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel