Connect with us

Nasional

JK Tegaskan Upaya Agung Laksono Rebut Kursi PMI Ilegal: Kita Lawan Karena Berbahaya untuk Kemanusiaan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih di Munas ke XXII, Jusuf Kalla, alias JK, menegaskan, upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal.

Menurut JK, tindakan Agung Laksono tersebut telah dilaporkan ke polisi karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum,” tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas pmi ke 22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

“PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” imbuhnya.

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh Agung Laksono harus dilawan. Pasalnya bisa berbahaya bagi kemanusiaan. Apalagi dimata JK, tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaan.

BACA JUGA  Dimulai Senin, Deretan Instruksi Prabowo soal MBG: Mulai Bahan Baku hingga BUMDes

“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Di pecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobbinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” tegasnya lagi.

JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.

Lebih jauh, JK membantah pernyataan Agung Laksono perihal PMI yang ia pimpin tidak harmonis dengan pemerintah.

“Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutan pertamanya, JK menginstruksikan seluruh relawan PMI untuk lebih aktif dan lebih terorganisir dalam membantu pemerintah dalam menangani bencana. JK juga menyebut sejumlah bencana alam yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, seperti banjir Sukabumi dan Cianjur.

BACA JUGA  Menag: Pesantren Pilar Pembentukan Karakter Bangsa dan Penjaga Kerukunan

Selain itu, JK juga mengingatkan bahwa ancaman bencana di masa depan adalah terkait dengan lingkungan. Olehnya itu, JK meminta seluruh relawan dan pengurus PMI aktif melakukan penanaman pohon demi menyelamatkan lingkungan.

“Target kita 10 juta pohon per tahun. Makanya saya mengajak kepada relawan, pengurus PMI serta masyakat untuk menanam pohon,” tutup JK. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Mulai 2026, ASN Tidak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending