Connect with us

Kementrian Agama RI

Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028 Dilantik, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal hari ini melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024 – 2028, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, Selasa (31/12/2024).

“Itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Dikatakan Menag Nasaruddin, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.

BACA JUGA  Peserta PPG Kemenag Tahun Ini Naik 700%

“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah.

Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” jelas sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Menag Nasaruddin juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah. “Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan,” kata Menag Nasaruddin.

“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Menag RI Nasaruddin Umar: Satu-Satunya Non-Arab dalam Dewan Penasihat Yayasan Milik MBS

Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:

Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia

Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.

Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan : K.H. Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Dr. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.

Kepala Bidang Riayah : Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs. K.H. Zaenuri Anwar, M.A.

Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat : Dr. Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A

Kepala Sekretariat : Dr. Neneng Euis Fatimah, M.Si

Tampil sebagai saksi KH. Mubarok, MSi dan Laksmana Pertama Dr. K.H. Asep Saifudin, MA. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

BACA JUGA  Sempat Terdampak Konflik Israel-Iran, Menag: Penerbangan Haji Mulai Lancar Kembali

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.

“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.

BACA JUGA  Menag Direncanakan Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan pada 28 Maret Mendatang

 

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.

Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)

BACA JUGA  Menag dan Kepala BNPT Bahas Kerja sama Penanggulangan Terorisme
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel