Connect with us

Kementrian Agama RI

Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028 Dilantik, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal hari ini melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024 – 2028, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, Selasa (31/12/2024).

“Itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Dikatakan Menag Nasaruddin, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.

BACA JUGA  Undang Menag Hadiri Kazan Summit di Tatarstan, Dubes Cerita Ketertarikan Ormas Islam Rusia ke Indonesia

“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah.

Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” jelas sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Menag Nasaruddin juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah. “Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan,” kata Menag Nasaruddin.

“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Soal Kampung Haji, Menag Sebut Masuk Tahap Penyusunan Desain

Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:

Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia

Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.

Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan : K.H. Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Dr. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.

Kepala Bidang Riayah : Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs. K.H. Zaenuri Anwar, M.A.

Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat : Dr. Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A

Kepala Sekretariat : Dr. Neneng Euis Fatimah, M.Si

Tampil sebagai saksi KH. Mubarok, MSi dan Laksmana Pertama Dr. K.H. Asep Saifudin, MA. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Soal Kampung Haji, Menag Sebut Masuk Tahap Penyusunan Desain

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI: Pesantren Berperan Besar dalam Menjaga Tradisi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur’an pada 2025
Continue Reading

Trending