Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat “Sangat Baik”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penilaian Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) Pemprov Sulsel untuk tahun 2024 memiliki nilai 3,94 dengan penilaian 47 indikator.

Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemempan RB).

Dengan nilai tersebut, di bawah kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel berhak mendapatkan predikat “Sangat Baik” untuk penerapan SPBE.

Predikat tersebut naik di tahun 2024. Karena pada tahun 2023, Pemprov Sulsel mendapatkan nilai 3,09 dengan predikat Baik.

“Semua ini tak lepas dari arahan dan dukungan Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua Tim Koordinasi SPBE Sulsel Bapak Sekda H Jufri Rahman,” ujar Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib, Jumat (3/1/2025) di Jeneponto di sela-sela mendampingi Bapak Pj Gubernur pada acara pelantikan Pengurus Korpri Jeneponto.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan – Investor Asal Jepang Bahas Potensi Investasi di Sulsel

Apa saja yang membuat Pemprov Sulsel naik drastis nilainya? Sultan menjelaskan, pertama adalah komitmen pimpinan Pj Gubernur dan Sekda yang menerapkan sistem persuratan secara digital melalui sistem aplikasi berbagi pakai umum SRIKANDI.

“Selain itu, peningkatan penggunaan akun Tanda Tangan Eektronik (TTE) juga mengalami kenaikan 1.000 persen. Dari 332 akun 2023 lalu, naik menjadi 3.050 di akhir tahun 2024. Ini karena dorongan Prof Zudan untuk digital signature di Sulsel sangat tinggi,” jelas Sultan Rakib.

Sebanyak empat IPPD di Sulawesi Selatan yang memiliki nilai predikat Sangat Baik. Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gowa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan Wamendagri Dorong Kepemimpinan Hijau Lewat Green Leadership Forum II

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Stabilisasi Pasokan dan Harga, Pemprov Sulsel Luncurkan Gerakan Pangan Murah Perdana di Indonesia untuk Tahun 2025

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Sulsel Uji Coba Makan Bergizi Desember 2024

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel