Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel dan Wamendagri Dorong Kepemimpinan Hijau Lewat Green Leadership Forum II
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan hijau dan rendah karbon. Hal ini ditegaskan dalam Green Leadership Forum II yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/7/2025).
Forum ini menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bima Arya Sugiarto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman.
Mengangkat tema “Mendorong Integrasi Pembangunan Hijau dalam Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Kepemimpinan Hijau di Sulawesi Selatan”, forum ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan penting seperti Country Representative The Asia Foundation Indonesia (TAF) Hana A. Satriyo, Direktur Eksekutif PATTIRO Fitria Muslih, kepala daerah se-Sulsel, akademisi, NGO, serta pegiat lingkungan.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menekankan pentingnya memperkuat kepemimpinan hijau (green leadership) di tingkat daerah.
“Sulsel ini adalah provinsi yang bisa dikatakan terbaik ya, yang berkomitmen untuk perencanaan penganggaran dari program-program mitigasi perubahan iklim dan mendorong kepemimpinan hijau,” ujar Bima.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor seperti antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan sektor swasta sangat penting untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan.
“Saya lihat bagaimana pemerintahan Provinsi Sulsel dengan kota, kabupaten berkolaborasi dalam kerangka pentahelix dengan kampus, NGO, The Asia Foundation, PINUS dan Pattiro. Ini contoh baik, ini best practice lah menurut saya di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara, Sekda Sulsel Jufri Rahman, yang hadir mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa forum ini adalah bukti konkret dari kolaborasi lintas pihak yang konsisten sejak suksesnya Green Leadership Forum pertama pada 2022.
“Forum ini adalah bukti nyata dari keberlanjutan komitmen kita bersama, setelah kesuksesan Green Leadership Forum pertama pada tahun 2022 yang berhasil mendorong lahirnya kebijakan inovatif Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE),” ujar Jufri.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulsel telah menempatkan isu perubahan iklim sebagai prioritas pembangunan jangka panjang dan menengah.
“Provinsi Sulawesi Selatan telah menempatkan isu lingkungan perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan daerah. Komitmen ini secara eksplisit termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Sulsel,” terangnya.
Jufri menyebutkan bahwa prinsip pembangunan hijau dan rendah karbon sudah menjadi bagian integral dari Rancangan Akhir RPJMD Sulsel 2025–2029.
Dalam misinya, Sulsel menargetkan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana dan perubahan iklim sebagai kunci akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Ia berharap Green Leadership Forum II menjadi momentum sinergi pemerintah pusat, daerah, NGO, mitra pembangunan, dan masyarakat sipil dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Dengan dukungan para pihak dan sinergi satu dengan lainnya, kami optimis pencapaian pembangunan menuju Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter dapat terwujud,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari forum ini, diluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) untuk Kabupaten Sinjai, Jeneponto, dan Bulukumba.
Selain itu, Bupati Maros menyerahkan SK Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial kepada pemerintah pusat dan provinsi.
Forum ini juga memberikan penghargaan kepada 7 kabupaten dan 1 kota yang telah memiliki kebijakan Environmental Fiscal Transfer (EFT) dan pengembangan perhutanan sosial berbasis kawasan terpadu. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.
Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.
BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!









You must be logged in to post a comment Login