Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.

Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.

Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan – Investor Asal Jepang Bahas Potensi Investasi di Sulsel

“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.

Rapat tersebut dihadiri oleh:

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin

Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual

Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.

Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan

Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.

BACA JUGA  Di Hadapan Kader HMI Se-Indonesia, Wagub Fatmawati Ajak Perempuan Bermimpi Besar dan Ambil Peran Strategis

BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.

“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 (1) KUHP

Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.

Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Genjot Infrastruktur, Progres Jalan Pangkajene–Rappang di Sidrap Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat

Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.

Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.

Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif

Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.

Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Jadi Panitia Seleksi JPT Pratama Pemkab Luwu

Published

on

Kitasulsel–LUWU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi salah satu panitia seleksi dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Pelaksanaan seleksi berlangsung di Assessment Center UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Luwu, Patahuddin, dan turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kepala BKD Sulsel, serta jajaran panitia seleksi.

Dalam seleksi terbuka itu, sebanyak 14 peserta mengikuti tahapan wawancara untuk memperebutkan empat jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Keempat jabatan tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Sulsel Export Day 2025 di Makassar New Port

Seleksi terbuka tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengisian jabatan berbasis kompetensi dan sistem merit.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah mempercayakan pelaksanaan seleksi di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga mendorong Pemkab Luwu mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kita mendorong agar ke depan Pemkab Luwu menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan,” ujar Jufri.

Menurutnya, sistem manajemen talenta merupakan instrumen strategis dalam pengembangan karier ASN karena berbasis pemetaan kompetensi dan kinerja.

Dengan sistem tersebut, penempatan pejabat diharapkan dapat berlangsung lebih objektif, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Genjot Infrastruktur, Progres Jalan Pangkajene–Rappang di Sidrap Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jufri mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menerapkan sistem manajemen talenta bagi pejabat eselon II, III, dan IV sejak tahun 2025.

Bahkan pada awal 2026, sebanyak 11 kabupaten/kota di Sulsel mulai mengikuti ekspose manajemen talenta tahap pertama sebagai bagian dari percepatan implementasi sistem merit di daerah.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengembangan karier ASN secara profesional dan berkelanjutan.

Dalam arahannya kepada peserta seleksi, Jufri meminta seluruh peserta mengikuti proses dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri secara maksimal.

“Semoga proses seleksi ini menghasilkan figur terbaik yang mampu membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Lantik Abdul Hayat Ganti Akbar Ali Sebagai Pj Wali Kota Parepare

Sementara itu, Bupati Luwu, Patahuddin, secara resmi membuka pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Patahuddin.

Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan penuh tanggung jawab guna mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Luwu.

Continue Reading

Trending