Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Siapkan 11 Hektare Laut untuk Program ‘Apartemen Ikan’, Dorong Kesejahteraan Nelayan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggulirkan program inovatif di sektor kelautan dan perikanan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyiapkan 11 hektare area laut untuk pengembangan kawasan perikanan melalui program “Apartemen Ikan”, sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, program apartemen ikan kembali dilakukan dengan menurunkan rumah ikan untuk total luasan 11 hektare se-Sulsel,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Kelanjutan Program Unggulan

Gubernur menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dimulai pada periode pemerintahannya sebelumnya.

“Apartemen Ikan” dirancang sebagai rumah ikan buatan yang ditempatkan di laut, berfungsi sebagai tempat ikan berlindung, berkembang biak, dan berkumpul. Kehadiran struktur buatan ini diyakini dapat meningkatkan populasi ikan di area penurunan dan menjadikannya titik tangkap yang produktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tegaskan Seleksi Paskibraka Nasional Berlangsung Profesional dan Transparan

“Semoga dengan program apartemen ikan ini dapat membantu nelayan mendekatkan ikan dan menghadirkan spot-spot menangkap ikan lebih dekat, sehingga biaya operasional melaut bisa ditekan,” tambahnya.

Dukungan Ekonomi Biru dan Keberlanjutan Ekosistem

Program “Apartemen Ikan” juga dianggap sebagai inovasi ramah lingkungan yang memperkuat upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Selain memberi dampak langsung terhadap pendapatan nelayan, program ini turut mendukung kebijakan nasional dalam mendorong ekonomi biru.

Disebutkan bahwa program ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan sektor maritim dan pengembangan ekonomi berbasis sumber daya laut yang berkelanjutan. Inisiatif ini juga sejalan dengan visi-misi kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi di Sebelumnya

BACA JUGA  Pimpin Apel Jelang Perayaan HUT Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan: OPD Hebat dan Luar Biasa

Ratusan Rumah Ikan Sudah Diturunkan Sebelumny

Pada periode sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah menurunkan ratusan unit rumah ikan di berbagai wilayah perairan, termasuk Kabupaten Pangkep, Bone, Selayar, Takalar, dan Sinjai. Program tersebut mendapat respons positif dari nelayan karena membantu meningkatkan ketersediaan ikan di area penangkapan.

Dengan perluasan area 11 hektare pada tahun ini, pemerintah berharap manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh komunitas nelayan di seluruh Sulawesi Selatan.

Program “Apartemen Ikan” kini menjadi salah satu inovasi unggulan Pemprov Sulsel dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus memberdayakan masyarakat pesisir untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih optimal dan efisien.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Paripurna DPRD Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Paripurna DPRD Sulsel

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending