Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur
- /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 27
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-16.14.52-1000x600.jpeg&description=Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
- Share
- Tweet /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 72
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-16.14.52-1000x600.jpeg&description=Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.
“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.
Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas
Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.
“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.
Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi
Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.
“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.
Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.
Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif
Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.
“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.
Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala
Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.
“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.
Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.
“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.
Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.
Provinsi Sulawesi Selatan
Sekda Sulsel Jadi Panitia Seleksi JPT Pratama Pemkab Luwu
Kitasulsel–LUWU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi salah satu panitia seleksi dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Luwu.
Pelaksanaan seleksi berlangsung di Assessment Center UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Luwu, Patahuddin, dan turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kepala BKD Sulsel, serta jajaran panitia seleksi.
Dalam seleksi terbuka itu, sebanyak 14 peserta mengikuti tahapan wawancara untuk memperebutkan empat jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Keempat jabatan tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seleksi terbuka tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengisian jabatan berbasis kompetensi dan sistem merit.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu yang telah mempercayakan pelaksanaan seleksi di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia juga mendorong Pemkab Luwu mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita mendorong agar ke depan Pemkab Luwu menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan,” ujar Jufri.
Menurutnya, sistem manajemen talenta merupakan instrumen strategis dalam pengembangan karier ASN karena berbasis pemetaan kompetensi dan kinerja.
Dengan sistem tersebut, penempatan pejabat diharapkan dapat berlangsung lebih objektif, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi.
Jufri mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menerapkan sistem manajemen talenta bagi pejabat eselon II, III, dan IV sejak tahun 2025.
Bahkan pada awal 2026, sebanyak 11 kabupaten/kota di Sulsel mulai mengikuti ekspose manajemen talenta tahap pertama sebagai bagian dari percepatan implementasi sistem merit di daerah.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengembangan karier ASN secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam arahannya kepada peserta seleksi, Jufri meminta seluruh peserta mengikuti proses dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri secara maksimal.
“Semoga proses seleksi ini menghasilkan figur terbaik yang mampu membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Luwu, Patahuddin, secara resmi membuka pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Patahuddin.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan penuh tanggung jawab guna mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Luwu.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49
You must be logged in to post a comment Login