Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.

“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas

Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.

Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas

Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.

“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi

BACA JUGA  Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Kembali Aktif sebagai ASN, Sampaikan Apresiasi dan Minta Polemik PTDH Diakhiri

Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.

“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.

Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.

Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif

Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.

“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.

Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala

BACA JUGA  Pemerintah Sulsel Distribusikan 6,5 Juta Bibit Pohon untuk Dukung Sektor Pertanian

Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.

“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.

Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.

“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.

Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Kembali Aktif sebagai ASN, Sampaikan Apresiasi dan Minta Polemik PTDH Diakhiri

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Jalan Sehat, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Banjir Ucapan Selamat dan Terima Kasih

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Pemerintah Sulsel Distribusikan 6,5 Juta Bibit Pohon untuk Dukung Sektor Pertanian

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending