Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Siapkan Proses Pengaktifan Kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proses administrasi pengaktifan kembali dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, sebagai aparatur sipil negara (ASN) sedang dipersiapkan menyusul rehabilitasi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyambut positif keputusan Presiden. Ia menegaskan, Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyiapkan seluruh langkah administrasi agar kedua guru tersebut bisa segera kembali bertugas.

“Alhamdulillah, kita bersyukur dan senang dengan diberikannya rehabilitasi guru-guru tersebut oleh Bapak Presiden. Mereka telah berhasil memperjuangkan haknya,” ujar Iqbal, Kamis (13/11/2025).

Menurut Iqbal, pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan keputusan tersebut. Setelah diterima, pengaktifan kembali kedua guru sebagai ASN akan segera dilakukan. Ia menambahkan, hak-hak keuangan yang tertahan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13, akan diproses setelah status kepegawaiannya aktif kembali.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden berarti pemulihan penuh status kepegawaian kedua guru tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan keputusan pemberhentian sebelumnya.

“Rehabilitasi itu artinya pemulihan dari proses hukum yang mereka jalani. Otomatis berdampak pada administrasi kepegawaiannya. Surat ke BKN sudah dikirim, dan BKN akan membuat pertek untuk membatalkan keputusan pemberhentian,” kata Erwin.

Ia menambahkan, Sekretaris Provinsi Sulsel juga telah berkomunikasi langsung dengan BKN untuk mempercepat proses administrasi, namun tetap menunggu pertimbangan teknis (pertek) agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau SK pembatalan sudah berlaku, mereka bisa langsung mengajar di sekolah masing-masing. Mudah-mudahan proses ini selesai dalam 1–2 hari ke depan,” ujar Erwin.

BACA JUGA  Workshop Literasi Digital untuk Gen Alpha, Sekda Sulsel: Penting Bangun Kesadaran Aman Berinternet

Dengan langkah cepat ini, Pemprov Sulsel memastikan hak-hak kedua guru dipulihkan dan mereka bisa kembali berkontribusi dalam dunia pendidikan di Luwu Utara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Launching Gerakan Serbu Pasar: Dorong Akses Pasar dan Kolaborasi Perdagangan di Indonesia Timur

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Syukuri Terealisasinya Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Takalar

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sambut HUT Sulsel ke-355, Bapenda Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending