Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional Ke-4, Soroti Peran Al-Qur’an Dalam Pelestarian Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hari ini membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional ke-4 di Jakarta. Perhelatan tersebut diikuti 38 delegasi dari berbagai negara.

Menag menegaskan bahwa Al-Qur’an memberi perhatian terhadap pelestarian lingkungan. Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak membenarkan segala tindakan ekploitasi alam.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kita harus membuktikan bahwa Al-Qur’an memberi perhatian terhadap pelestarian lingkungan sebagai suatu keharusan,” ujar Nasaruddin.

Menag menyebut, sebelumnya terdapat anggapan yang menyebut kitab-kitab suci, seperti Al-Qur’an, Injil, Taurat, dan Zabur sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Konsep manusia sebagai pemimpin (khalifah) di bumi telah digunakan untuk membenarkan eksploitasi alam.

“Namun, jika kita membaca Al-Qur’an secara utuh, banyak ayat yang menegaskan bahwa meskipun manusia berperan sebagai khalifah dan alam ditundukkan untuknya, manusia tetap diperintahkan untuk tidak melampaui batas,” jelasnya.

BACA JUGA  Terima Peserta Human Fraternity Fellowship, Menag Jelaskan Program Lintas Agama di Masjid Istiqlal

Nasaruddin mengungkapkan, keberlanjutan bumi bergantung pada cara manusia merawatnya. Dikatakan Menag, pesan Al-Qur’an sangat jelas bahwa manusia mesti bersahabat dengan alam, bukan menaklukkan, menjinakkan, apalagi membinasakan.

“Al-Qur’an sejak awal memperkenalkan konsep bahwa tidak ada benda mati. Segala sesuatu di alam ini bertasbih, memuji, dan mencintai Allah. Tidak mungkin sesuatu bisa mencintai tanpa emosi. Dengan demikian, alam semesta bukan sekadar objek, tetapi juga subjek,” ucapnya.

Menurut Menag, lingkungan yang terjaga dengan baik merupakan faktor penting dalam membentuk manusia yang taat dan khusyuk dalam beribadah. “Tidak mungkin kita menjadi hamba yang taat dan khusyuk jika lingkungan kita rusak,” imbuhnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad menambahkan, MTQ Internasional pertama kali digelar di Indonesia pada 2003, disusul edisi kedua pada 2013 dan ketiga pada 2015.

BACA JUGA  Pertama Kali Bertemu Menag, Ini Kesan ASN Kemenag NTT

Kini, MTQ Internasional ke-4 mengusung tema “Al-Qur’an, Environment, and Humanity for Global Harmony”, yang menitikberatkan pada peran Al-Qur’an dalam menjaga lingkungan, membangun nilai kemanusiaan, serta menciptakan harmoni global.

“Melalui tema ini, kita diajak untuk merenungkan bagaimana Al-Qur’an dapat menjadi panduan dalam merawat bumi dan membangun hubungan yang harmonis antara manusia,” ungkapnya.

Dua cabang lomba utama yang dipertandingkan adalah Tilawah dan Tahfiz Al-Qur’an. Dari 187 negara yang mengikuti tahap pra-kualifikasi pada 2023, sebanyak 60 peserta dari empat benua lolos ke babak grand final.

Delegasi itu terdiri atas 17 peserta Tilawah Putra, 7 peserta Tilawah Putri, 19 peserta Tahfiz Putra, dan 17 peserta Tahfiz Putri.

BACA JUGA  Menag Luncurkan SIM SDM untuk Kepegawaian Responsif dan Informatif, Ini Layanannya

“Ajang ini akan dinilai oleh 22 dewan hakim yang berkompeten dan berstandar internasional. Sebanyak 15 berasal dari Indonesia, sementara 7 dewan hakim lainnya berasal dari Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara,” pungkas Abu Rokhmad. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Minta Itjen Berani Ungkap Kebenaran

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Terima Dubes Afghanistan, Bahas Kerja Sama Pendidikan Keagamaan
Continue Reading

Trending