Connect with us

DPRD Kota Makassar

Diduga Langgar Perda dan Perwali, Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Pergudangan Plastik Milik Toko Indah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Mendapatkan laporan dari masyarakat, Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan peninjauan secara langsung terhadap aktivitas pergudangan Toko Indah yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.

Dalam peninjauan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi (Fraksi Gerindra), dan didampingi Andi Hadi Ibrahim Baso (Fraksi PKS), serta dr. Udhin Malik Saputra (Fraksi PDI Perjuangan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergudangan Toko Indah diduga beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan pergudangan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 35 Tahun 2015.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi menyampaikan bahwa perda tersebut secara jelas mengatur bahwa kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

BACA JUGA  DPRD Makassar RDP Sengketa Lahan Perumahan Kodam Bitoa, Hadirkan PT Aditarina

Selain itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan di siang hari hingga malam hari diduga melanggar Perwali Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

“Perwali ini mengatur tentang jam operasional dan penataan aktivitas pergudangan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” jelasnya.

Lanjut A. Pahlevi mengatakan aktivitas pergudangan yang melanggar aturan ini dikeluhkan oleh warga sekitar.

“Mereka mengeluhkan kebisingan, kemacetan, dan polusi yang ditimbulkan oleh truk-truk kontainer yang keluar masuk area pergudangan,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, hari ini kami langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pergudangan Toko Indah.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (*)

BACA JUGA  Rachmat Taqwa Qurais Minta Tunggu Putusan MK Sebelum Bahas Transisi Pemkot Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  DPRD Makassar RDP Sengketa Lahan Perumahan Kodam Bitoa, Hadirkan PT Aditarina

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi : Momen Saling Beri Dukungan

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel