Connect with us

Pemkot Makassar

Danny Pomanto Lantik 91 Pejabat Fungsional Tertentu Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik 91 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (11/02/2025). Mereka yang dilantik berstatus pejabat fungsional tertentu.

Dalam sambutannya, Danny menyebutkan dalam pelantikan ini sangat spesial karena pertama kalinya pelantikan dilaksanakan di MGC.

Gedung yang baru saja diresmikan demi mendukung komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pengefisiensian anggaran.

“Hari ini pertama kali kita lakukan pelantikan di MGC yang baru saja diresmikan. Gedung ini hadir juga untuk mendukung semangat Pak presiden RI untuk pengefisiensian anggaran. Jadi segala aktivitas pemkot bisa dilaksanakan disini,” ujar Danny.

Danny menyampaikan tugas pejabat fungsional yakni sebagai motor penggerak birokrasi yang unggul dengan profesionalitas.

BACA JUGA  Makassar Open 2024 Internasional, Pjs Wali Kota Makassar : Inovasi Majukan Olahraga

Oleh karena itu, ia meminta kepada jajaran pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk meningkatkan kinerja.

“Memacu dan memicu pertumbuhan birokrat dan pelayan publik di kota Makassar ini. Maka kepala OPD harus memanfaatkan maksimal pejabatt yang masuk dalam jabatan fungsional ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini pula, Danny berharap agar Kota Makassar kedepannya akan lebih maksimal dan lebih baik lagi dari segi apapun.

Apalagi pada sisa akhir jabatannya, Danny Pomanto ingin menciptakan birokrasi dengan kemampuan yang unggul.

“Saya harap semua bisa bekerja dengan baik saja. Profesional untuk rakyat agar makassar bisa unggul dalam segala hal,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsun menambahkan mereka ikut dilantikan yakni pejabat fungsional yang sudah uji kompetensi.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Pastikan Pelayanan Posyandu Dahlia IV Tetap Optimal

Selain itu, pejabat fungsional ikut dilantik yakni dasar perubahan nomenklatur.

Pejabat fungsional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan perubahan nomenklatur yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PTSP, Bappeda, Balitbangda dan OPD lainnya.

“Ada beberapa OPD yang bidangnya dialihkan ke fungsional sesuai regulasi,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar Resmi Berbadan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar.

Acara penyerahan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal.

“Penyerahan SK ini menunjukkan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program prioritas nasional Bapak Presiden,” ujar Andi Basmal usai menghadiri kegiatan tersebut.

Basmal mengungkapkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi di Makassar.

Dari total 153 kelurahan di Kota Makassar, sebanyak 136 kelurahan atau 88,89 persen telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

BACA JUGA  Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo, Appi: Jabatan Baru yang Diemban Adalah Amanah Rakyat

“Tersisa 17 kelurahan lagi yang terus kami pantau hingga mencapai target 100 persen,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa “Appi” menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan pendirian KKMP di Makassar.

Munafri menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pengurusnya.

“Koperasi adalah badan usaha yang berprinsip gotong royong dan saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurut Appi, kehadiran koperasi diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan yang lebih mudah, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Walikota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, serta para camat dan lurah se-Kota Makassar, Pengurus Koperasi Merah Putih Makassar, Pengwil INI Sulsel. 15 KKMP yang mendapat SK pengesahan mewakili setiap kecamatan di Makassar.

BACA JUGA  Resmikan Gereja Pantekosta Bathesda Makassar, Danny : Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Bermanfaat Bagi Umat

Kelima belas koperasi yang menerima SK secara simbolis, adalah:

1. KKMP Tanjung Merdeka (Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate)

2. KKMP Bontorannu (Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso)

3. KKMP Mandala (Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang)

4. KKMP Banta Bantaeng (Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini)

5. KKMP Baru (Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang)

6. KKMP Barana (Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar)

7. KKMP Tamalabba (Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah)

8. KKMP Mampu (Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo)

9. KKMP Buloa (Kelurahan Bulog, Kecamatan Tallo)

10. KKMP Wajo Baru (Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala)

11. KKMP Katimbang (Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya)

12. KKMP Tamalanrea (Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea)

BACA JUGA  1.000 Petugas Kebersihan Makassar Terima Paket Sembako, Wali Kota Munafri Arifuddin Apresiasi HDCI dan Ucapkan Terima Kasih

13. KKMP Borong (Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala)

14. KKMP Masale (Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang)

15. KKMP Barang Lompo (Kelurahan Barang Lompo, Kecamatan Sangkarrang)

Dengan pengesahan ini, diharapkan KKMP dapat berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel