ParePare
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.
ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:
Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.
Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)
ParePare
Pemerintah Parepare Apresiasi Antusiasme Peserta Kompetisi Drum Band

Kitasulsel–PAREPARE Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, secara resmi membuka kegiatan kompetisi drum band yang digelar di Taman Mattirotasi.
Ajang ini menjadi salah satu rangkaian acara dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Minggu 10 Agustus hingga Senin 11 Agustus ini, diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DKOP) Pemerintah Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Hermanto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan kompetisi tersebut.

Ia menilai kegiatan ini merupakan ajang positif yang tidak hanya menumbuhkan semangat kemerdekaan, tetapi juga menjadi wadah bagi pelajar untuk menyalurkan bakat dan kreativitas di bidang musik.
“Kompetisi drum band ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membentuk disiplin, kekompakan, dan semangat kerja sama yang sangat penting bagi generasi muda,” ungkap Hermanto.
Kompetisi ini diikuti oleh para pelajar dari berbagai tingkatan, yakni 2 sekolah dasar (SD) dan sederajat, 10 sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, serta 9 sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Adapun para pemenang di tingkat SD sederajat adalah UPTD SDN 84 Parepare, UPTD SDN 3 Parepare, UPTD SDN 5 Parepare, UPTD SDN 18 Parepare, dan UPTD SDN 19 Parepare.
Untuk tingkat SMP sederajat, juara diraih oleh UPTD SMPN 10 Parepare, UPTD SMPN 3 Parepare, MTs Negeri Parepare, UPTD SMPN 4 Parepare, dan UPTD SMPN 9 Parepare.
Sementara di tingkat SMA sederajat, pemenangnya adalah MAN 2 Parepare, SMAN 1 Parepare, dan SMAN 2 Parepare.
Dengan antusiasme peserta dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, kompetisi drum band ini menjadi salah satu momen yang memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan masyarakat Parepare dalam menyambut HUT RI ke-80. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login