Connect with us

NEWS

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang saat ini masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Adang menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA  Paripurna DPRD Sulsel Bahas Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Tembus Rp10,33 Triliun

Ingatkan Tanggung Jawab Kreator Konten

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai perkembangan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi dengan tanggung jawab hukum dan etika, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

Adang menegaskan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi maupun paparan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan mereka.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

BACA JUGA  433 Jamaah Umrah Annur Travel-JRW Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Siang Ini Diberangkatkan ke Sidrap

Ia juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak sekaligus meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Polda Metro Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan pelibatan anak dalam promosi liquid vape yang diduga dilakukan oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan sedang didalami oleh penyidik.

“Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” ujar Budi.

BACA JUGA  KDI vs DA: Mengapa Alumni KDI Berbondong ke Audisi DA8?

Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada 1 Agustus 2026.

Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut masih belum diketahui. Kepolisian juga mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya untuk segera menghubungi penyidik guna memperoleh pendampingan dan bantuan.

Dalam laporan yang diterima polisi, terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending