Connect with us

Nasional

Tito Karnavian, Arifah, dan Yandri Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Program Wajib Masuk APBD 2027

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Penandatanganan SKB dilakukan di sela rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).

Tito menegaskan, melalui SKB tersebut, pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa maupun kelurahan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Program RBI akan dikawal agar menjadi bagian dari program wajib pemerintah daerah.

“Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan, anak di tingkat desa, kelurahan dalam konsep RBI ini, tidak hanya sekadar tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatoris,” kata Tito kepada wartawan.

RBI Wajib Masuk Perencanaan dan Anggaran Daerah

Tito menjelaskan, RBI pada awalnya merupakan program Kementerian PPPA yang berfokus pada pemberdayaan sekaligus perlindungan perempuan dan anak.

Namun, implementasinya membutuhkan kolaborasi lintas kementerian karena Kementerian PPPA tidak dapat bekerja sendiri.

Menurut Tito, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran karena program tersebut menyasar desa dan kelurahan. Sementara Kemendagri diperlukan karena pembinaan pemerintahan daerah dan desa melibatkan bupati serta wali kota.

BACA JUGA  Menko Polkam Tegaskan Karhutla Tak Terkendali Bisa Berdampak pada Karier Kapolda dan Pangdam

“Ini memerlukan kerja sama antara Menteri PPA yang memiliki ide dan konsep, kemudian dengan Menteri Desa yang menangani masalah pedesaan, karena fokusnya di desa dan kelurahan. Yang ketiga, memerlukan juga Kemendagri karena pembinanya desa itu adalah para bupati, wali kota,” jelasnya.

Tito menegaskan, program RBI nantinya bukan sekadar pilihan bagi pemerintah daerah. Program tersebut harus dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran, APBD. Dalam rencana pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD Tahun 2027, kami akan pelototin ini,” tegas Tito.

Bahkan, Tito menyatakan pemerintah daerah yang belum memasukkan program RBI ke dalam rancangan anggaran akan diminta melakukan perbaikan.

“Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. APBD, RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini. Dengan dasar SKB tiga menteri,” ujarnya.

Tiga Fokus Utama RBI

BACA JUGA  Soal Pendidikan, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Efektifkan Anggaran yang Ada

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menjelaskan, pelaksanaan RBI memiliki tiga fokus utama.

Pertama, memperkuat tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak.

Kedua, mendorong pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan.

Ketiga, memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Yang pertama adalah menguatkan tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, pemberdayaan perempuan, dan juga perlindungan anak. Yang kedua adalah pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan. Dan yang ketiga adalah menguatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Arifah.

Arifah menyebut pelaksanaan RBI telah menunjukkan sejumlah perkembangan positif di beberapa wilayah.

Menurutnya, program tersebut antara lain dikaitkan dengan penurunan angka stunting, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta angka kematian ibu dan bayi.

“Dengan berjalannya Ruang Bersama Indonesia, angka stunting juga mengalami penurunan secara signifikan,” ujarnya.

Selain aspek perlindungan, RBI juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi perempuan. Program tersebut tidak hanya berfokus pada keterampilan dan produksi barang, tetapi juga ketahanan pangan keluarga.

“Kita sekarang juga sedang fokus pada penguatan ketahanan pangan keluarga berbasis pekarangan dan juga kebun komunitas,” sambung Arifah.

BACA JUGA  Syafana festival 2025, Ketua MPR Ahmad Muzani Pimpin Ribuan Siswa Baca Pancasila

Mendes PDT Dukung Pelaksanaan RBI di Desa

Mendes PDT Yandri Susanto menyambut baik penandatanganan SKB tiga menteri tersebut.

Ia menegaskan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan mendukung pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya di tingkat desa.

“Kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tentu menyambut baik SKB Tiga Menteri ini dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama di tingkat desa,” kata Yandri.

Yandri menyebut terdapat 75.266 desa yang memiliki beragam potensi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Ia menekankan bahwa implementasi RBI harus tetap memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing wilayah.

“Ruang Bersama Indonesia ini tetap memperhatikan kearifan lokal. Jadi dalam hal nanti pelaksanaannya, kita memperhatikan kearifan lokal sehingga nanti dinamika di desa itu tetap akan kita kedepankan potensi desa masing-masing,” tuturnya.

Dengan ditandatanganinya SKB tiga menteri tersebut, pemerintah menargetkan program RBI dapat diimplementasikan secara lebih terstruktur di desa dan kelurahan, sekaligus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah mulai 2027.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending