Connect with us

Kementrian Agama RI

Jelang Arus Mudik Lebaran,Menag RI Minta Mesjid Buka 24 Jam Untuk Tempat Istirahat Pemudik

Published

on

Kitasulsel—Jakarta- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa libur Lebaran 1446 H/2025 M bagi sekolah akan berlangsung selama kurang lebih 20 hari. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H/2025 M di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK – PTIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa perubahan libur ini bertujuan agar rentang perjalanan mudik lebih panjang sehingga dapat mengurai kemacetan. Libur Lebaran akan dimulai pada 21 Maret 2025.

“Kami memang mengusulkan supaya memberi waktu lebih panjang masa liburan ini. Tadinya kita sepakati edaran pertama itu tanggal 24 Maret 2025, tapi karena madrasah liburnya lebih ada hari Jumat, di situ ada hari Jumat, Sabtu, ya makanya kita ubah itu menjadi tanggal 21 Maret 2025,” ujar Menag Nasaruddin.

BACA JUGA  Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Selain itu, Kementerian Agama juga berupaya membantu kelancaran mudik dengan mengoptimalkan peran masjid sebagai posko Lebaran di jalur-jalur yang dilalui pemudik.

“Masjid-masjid yang dilewati jalur pemudik itu diharapkan menyiapkan air minum gratis, karena di dalam hukum Islam itu, musafir itu adalah mujahid, musafir itu sangat berpahala kita kalau kita beri makan dan beri minum,” kata sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Selain air minum gratis, Menag juga mengimbau pengurus masjid untuk menyediakan berbagai fasilitas bagi pemudik, seperti dapur kecil bagi ibu menyusui, tempat istirahat, kamar khusus perempuan, serta ruang untuk mengisi daya handphone atau motor listrik.

“Kami mencoba untuk berkoordinasi dengan para pengurus masjid agar diperbaiki toiletnya, karena kalau kita mengandalkan semuanya di rest area, di tol-tol tertentu, itu nanti akan terjadi penumpukan. Jadi nanti kita akan menciptakan satu kondisi di masjid itu juga sebagai tempat pemberhentian yang paling bagus,” pungkasnya.

BACA JUGA  Di Hadapan Jamaah Jambi, Dr. H. Bunyamin M. Yapid Serukan Haji Ramah Lansia dan Penuh Kolaborasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Resmikan Pusat Literasi Islam dan Percetakan Quran Berkelas Dunia
Continue Reading

Trending