Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Tinjau Progres Pembangunan Rumah Sakit Atue

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan rumah sakit di Desa Atue, Kecamatan Malili, Senin (17/03/2025).

Dalam kunjungan ini, Bupati didampingi oleh Plt. Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP., tim Ahli Rumah Sakit dari Unhas, serta PPK Dinas Kesehatan, Nurbaya.

Dalam tinjauannya, Bupati Irwan menyoroti beberapa aspek pembangunan yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah kondisi keramik lantai depan pintu masuk yang sudah pecah, serta kebersihan kusen yang dinilai kurang baik.

“Saya minta dalam minggu ini kontraktor segera dipanggil untuk membersihkan dan merapikan pekerjaannya. Mulai dari plafon yang dipenuhi sarang laba-laba, hingga kusen pintu dan jendela yang belum bersih” tegas Bupati Irwan.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kejari Lutim dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Desa

Selain masalah kebersihan dan kerapihan bangunan, Bupati Lutim juga memberikan perhatian khusus pada aspek aksesibilitas bagi pasien, terutama pengguna kursi roda.

Ia meminta agar penghalang pintu kamar mandi yang ada dibawah dipindahkan, karena berpotensi menyulitkan pasien disabilitas yang ingin mengakses toilet.

Bupati juga mengoreksi penempatan tempat tidur pasien yang terlalu dekat dengan pintu toilet, karena dapat menghambat pasien yang ingin menggunakan toilet. Menurutnya, hal ini juga bisa menjadi kendala dalam proses pengurusan akreditasi rumah sakit.

Lebih lanjut, Bupati Irwan menyayangkan sudah ada dinding yang retak, yang menunjukkan masih perlunya evaluasi lebih lanjut sebelum rumah sakit ini benar-benar difungsikan.

“Jangan sampai rumah sakit ini dipaksakan beroperasi dalam kondisi yang belum sepenuhnya siap,” tegas Bupati.

BACA JUGA  Cegah DBD, Pemkab Lutim Angkut 18 Truk Ban Bekas dari Empat Kecamatan

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Luwu Timur meminta tim ahli rumah sakit dari Unhas untuk menyusun perencanaan teknis yang lebih detail, agar bisa segera dikerjakan dalam tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Bupati menegaskan bahwa segala perbaikan yang diperlukan harus segera ditindaklanjuti, agar rumah sakit ini dapat berfungsi optimal saat mulai dioperasikan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Cegah DBD, Pemkab Lutim Angkut 18 Truk Ban Bekas dari Empat Kecamatan

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Buka FKP RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel