Pemprov Sulsel
SLO dan SPB Nelayan Sulsel Kembali Diterbitkan, Relaksasi Aturan VMS Berlaku hingga Desember 2025
KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Nelayan di Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya bisa kembali melaut setelah SLO dan SPB Nelayan Sulsel Kembali Diterbitkan, Relaksasi Aturan VMS Berlaku hingga Desember 2025Republik Indonesia memberikan relaksasi sementara terkait kewajiban pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas, mengonfirmasi bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sementara dapat kembali diterbitkan bagi kapal-kapal yang belum memasang VMS.
“Alhamdulillah, sore ini kami sudah dapat informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB sudah bisa diterbitkan kembali untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS dan dapat beroperasi di laut,” ujar Ilyas usai rapat koordinasi daring antara Pemprov Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI pada Senin, 14 April 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan relaksasi aturan VMS yang diajukan DKP Sulsel, berdasarkan aspirasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel.
Ilyas menjelaskan bahwa relaksasi sementara ini masih berlaku hingga Desember 2025, menyusul kekhawatiran dampak ekonomi akibat terhentinya operasional 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memasang VMS.
“Permohonan ini kami ajukan bersama DKP provinsi lain sebagai bentuk respons atas tuntutan nelayan di hampir seluruh daerah yang mengalami kendala serupa,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga mengambil langkah konkret dengan mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025. Bantuan ini akan difokuskan pada kapal di bawah 30 GT untuk meringankan beban nelayan kecil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Ketua DPD HNSI Sulsel, Andi Chairil Anwar, menyambut positif kebijakan ini.
“Pada prinsipnya kami menyambut gembira dan bersyukur karena upaya kami dari HNSI berkordinasi dengan Pemprov Sulsel melalui DKP diapresiasi positif oleh KKP,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa proses penerbitan SLO dan SPB sudah mulai berjalan sejak keputusan relaksasi diumumkan.
“Proses pelayanan SLO dan SPB tadi sore sudah berjalan sesuai laporan dari pemilik kapal ke kami,” tambahnya.
Relaksasi ini dinilai sebagai angin segar bagi nelayan Sulsel, khususnya di tengah musim penangkapan ikan yang ideal pada bulan April hingga Agustus. Namun, Andi Chairil menekankan pentingnya kepastian jangka panjang terkait regulasi ini.
“Kami sedang mempersiapkan surat yang akan kami kirimkan dalam 1-2 hari ke Komisi IV DPR RI, agar kegiatan nelayan memiliki kepastian ke depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan wajib VMS sebelumnya menuai pro-kontra. Teknologi ini penting untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, namun biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit dinilai memberatkan nelayan tradisional.
Dengan kebijakan relaksasi ini, nelayan Sulsel dapat kembali berlayar, menjaga roda perekonomian mereka tetap berputar. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login