Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Tunjuk Nielma Palamba sebagai Plh Sekda Kota Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menunjuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Nielma Palamba, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Penunjukan ini dilakukan pada Senin, 21 April 2025, menyusul berakhirnya masa jabatan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa Nielma Palamba dipilih berdasarkan pertimbangan pengalaman dan kompetensinya sebagai pamong senior.

“Hari ini ada Plh Sekda Kota Makassar bernama ibu Nielma, pertimbangannya beliau pamong senior,” ujar Appi. Ia juga menambahkan bahwa posisi Sekda tidak boleh kosong untuk memastikan kelancaran administrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siapkan 2 Perseroda Baru: Sektor Pangan dan Infrastruktur

Appi menjelaskan bahwa masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda telah berakhir pada 21 April 2025, sehingga diperlukan penunjukan Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Habis kan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga kita tunjuk ibu Nielma karena ini tidak boleh kosong untuk menjalankan administrasi yang ada di Pemkot Makassar,” tuturnya.

Menanggapi penunjukan tersebut, Nielma Palamba mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Wali Kota Makassar. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik demi kelancaran roda pemerintahan.

“Saya terharu dan tidak pernah membayangkan untuk bisa duduk sebagai Plh Sekda, ini kepercayaan dan amanah ini. Tentunya saya membantu beliau (Pak Wali) dalam tugas administrasi,” ungkap Nielma.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah

Penunjukan Nielma Palamba sebagai Plh Sekda Kota Makassar menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan hingga akhir masa tugasnya sebelum memasuki masa pensiun di akhir tahun ini. Pemerintah Kota Makassar optimis bahwa pengalaman dan dedikasi Nielma Palamba akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan di Kota Makassar. Dengan kepercayaan yang diberikan, diharapkan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat. (**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Pemkot Siap Fasilitasi Silaturahmi Regional KAHMI di Kota Makassar

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siap Transformasi BUMD, Wali Kota Studi ke Jakpro

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending