Connect with us

Gubernur Sulsel Terima Laporan Hasil Pengawasan Dari Perwakilan BPKP Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizal Suhaili dan jajaran di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (02/02/2023).

BPKP Sulsel menyerahkan hasil laporan pengawasan selama tahun 2022 terhadap pengawasan atas program-program baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah yang ada di Sulsel kepada Gubernur.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menilai hasil yang diberikan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menjalankan pemerintahan lebih baik.

“Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi evaluasi menjadi lebih baik dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk melihat program yang efektif dan tidak efektif,” kata Andi Sudirman.

Gubernur menilai dukungan BPKP Sulsel dapat menciptakan akuntabilitas keuangan negara atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

Pada kesempatan ini, BPKP juga menyampaikan, dua rencana kegiatan, yakni, terkait Rapat Koordinasi Pengawasan Asosiasi Auditor Internal Pemerintah yang akan dilaksanakan 23 Februari 2023 dan seminar atas hasil pengawasan program prioritas perlindungan sosial di Bulukumba pada 3 Maret 2023 mendatang.

Sementara itu, Rizal Suhaili mengatakan, laporan tersebut merupakan pengawasan terkait hasil pengawasan BPKP Semester II 2022 di Sulsel.

“Ini terkait pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) infrastruktur, dan pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan dana PC-PEN (Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional),” sebutnya.

Korwas P3A BPKP Sulsel, Raden Kemal Ramdan menyebutkan BPKP membutuhkan dukungan Pemprov dalam rangka konvergensi pengawasan di daerah.

“Tentunya di daerah ada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), itu pengawasan kami dengan APIP terkait pengawasan,” harapnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel