Connect with us

Hadiri Pencanangan GEMAPATAS, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sebut Jadi Solusi Sengketa Lahan

Published

on

kitasulsel, Makassar–-Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kantor Kelurahan Bontorannu, Kec. Mariso, Jumat 3 Februari 2022.

GEMAPATAS merupakan salah satu cara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, Gubernur Sulsel mengajak masyarakat untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.

“Patok batas tanah ini penting, agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Secara langsung bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memberikan kepastian hak miliki.

“Yang paling penting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,” ujar Andi Sudirman.

Gubernur Sulsel juga mengapresiasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hadir menyelesaikan satu persatu sengketa batas dan konflik kemepilikan lahan atau tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulsel Tri Wibisono menambahkan dari pencanangan GEMAPATAS 1 juta patok seluruh Indonesia, Tahun 2023 ini Sulsel mendapat jatah sertifikat sebanyak 160 ribu.

“Kami di BPN Sulsel menargetkan dengan program PTSL sebanyak 136.575 sertifikat gratis dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023,” tambah Tri Wibisono.

GEMAPATAS ini digelar oleh Kementerian ATR/BPN yang dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia dan berpusat di Cilacap. GEMAPATAS ini juga dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu warga masyarakat. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel