Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bapperida Sidrap Gelar Kelas Inovasi Perdana Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Kelas Inovasi perdana tahun 2025 pada Senin, 28 April. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Badan Bapperida dan dihadiri oleh para inovator dari berbagai OPD, pendamping inovasi, serta jajaran Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Kelas inovasi merupakan bagian dari upaya pendampingan intensif yang dilakukan Bapperida dalam rangka mempersiapkan inovator daerah untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Andi Soeharto, SH, M.Si. Dalam pemaparannya ia menjelaskan, KIPP merupakan ajang tahunan yang menyeleksi inovasi pelayanan publik terbaik dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

BACA JUGA  Tekuk Tuan Rumah Sinjai, Tim Praporprov Sidrap Sapu Bersih Kualifikasi Grup C

“Pemda Sidrap, Alhamdulillah, telah mempersiapkan 10 inovasi terbaiknya untuk mengikuti KIPP 2025. Nantinya, inovator akan mendapatkan pendampingan dan coaching selama satu bulan penuh oleh tim dari Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Batas waktu pengumpulan proposal paling lambat 3 Juni 2025,” ungkap Soeharto.

Adapun inovasi yang dipersiapkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Nene Mallomo.

Pendamping inovasi, Muhammad Ammar, M.Si., turut menyampaikan pentingnya kesiapan para inovator sejak dini. Ia menekankan bahwa proposal inovasi harus disusun secara matang, mencakup profil, kebaruan, efektivitas, manfaat, adaptabilitas, hingga keberlanjutannya, sesuai ketentuan teknis dari Kementerian PANRB.

BACA JUGA  Mental Juara Jadi Pesan Kunci Bupati Syaharuddin Saat Temui Kafilah Sidrap di Pemondokan

Sebagai informasi, Kelas Inovasi merupakan bagian dari program Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah (KLIK IDE) yang rutin diselenggarakan oleh Bapperida. Program ini bertujuan memberikan pendampingan bagi para inovator, baik dalam menghadapi kompetisi inovasi maupun dalam penginputan Indeks Inovasi Daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati SAR Turun Tangan,Rumah Tak Layak Huni di Sidrap Langsung Dibedah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Tekuk Tuan Rumah Sinjai, Tim Praporprov Sidrap Sapu Bersih Kualifikasi Grup C

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Keliling Tinjau SPPG, Pastikan MBG Lancar
Continue Reading

Trending