Kabupaten Sidrap
Bapperida Sidrap Gelar Kelas Inovasi Perdana Tahun 2025
Kitasulsel–SIDRAP Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Kelas Inovasi perdana tahun 2025 pada Senin, 28 April. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Badan Bapperida dan dihadiri oleh para inovator dari berbagai OPD, pendamping inovasi, serta jajaran Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
Kelas inovasi merupakan bagian dari upaya pendampingan intensif yang dilakukan Bapperida dalam rangka mempersiapkan inovator daerah untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Andi Soeharto, SH, M.Si. Dalam pemaparannya ia menjelaskan, KIPP merupakan ajang tahunan yang menyeleksi inovasi pelayanan publik terbaik dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
“Pemda Sidrap, Alhamdulillah, telah mempersiapkan 10 inovasi terbaiknya untuk mengikuti KIPP 2025. Nantinya, inovator akan mendapatkan pendampingan dan coaching selama satu bulan penuh oleh tim dari Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Batas waktu pengumpulan proposal paling lambat 3 Juni 2025,” ungkap Soeharto.
Adapun inovasi yang dipersiapkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Nene Mallomo.
Pendamping inovasi, Muhammad Ammar, M.Si., turut menyampaikan pentingnya kesiapan para inovator sejak dini. Ia menekankan bahwa proposal inovasi harus disusun secara matang, mencakup profil, kebaruan, efektivitas, manfaat, adaptabilitas, hingga keberlanjutannya, sesuai ketentuan teknis dari Kementerian PANRB.
Sebagai informasi, Kelas Inovasi merupakan bagian dari program Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah (KLIK IDE) yang rutin diselenggarakan oleh Bapperida. Program ini bertujuan memberikan pendampingan bagi para inovator, baik dalam menghadapi kompetisi inovasi maupun dalam penginputan Indeks Inovasi Daerah. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login