Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Syahar menargetkan pembentukan 106 unit Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya akan rampung pekan ini.

Program tersebut merupakan upaya untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas di 11 kecamatan se-Sidrap.

Menurut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, pembentukan koperasi telah memasuki tahap akhir, yakni finalisasi pengurus dan administrasi notarial.

“Legalitas seluruh koperasi telah kami tuntaskan. Sekarang tinggal finalisasi penyusunan pengurus dan administrasi notarial. Target saya, semua beres dalam pekan ini,” ungkap Bupati Syahar, Sabtu saat ditemui usai menghadiri Bimtek NasDem di Makassar, Sabtu, 17 Mei 2025.

Syahar sapaan akrabnya menjelaskan, setiap koperasi akan memperoleh alokasi modal awal sekitar Rp3 miliar, dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp320 miliar.

BACA JUGA  Semarak Car Free Day di Sidrap, Bupati Saharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025

“Kami hitung, setiap koperasi membutuhkan sekitar Rp3 miliar sebagai stimulus awal. Jadi totalnya bisa mencapai Rp320 miliar untuk seluruh desa dan kelurahan,” jelasnya.

Mengenai sumber pendanaan, Pemkab Sidrap tengah mengkaji beberapa opsi, termasuk kerja sama dengan pihak perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pembiayaan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing koperasi agar lebih efektif.

Dia menegaskan Koperasi Merah Putih akan berfokus pada pengelolaan potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro.

Olehnya koperasi ini tidak hanya menjadi unit usaha, tetapi juga motor penggerak ekonomi berbasis komunitas di pedesaan.

“Koperasi ini akan menjadi simpul perputaran ekonomi di desa. Bukan hanya tempat simpan-pinjam, tetapi motor usaha bersama masyarakat,” tegas Syaharuddin.

BACA JUGA  Tonggak Baru Pendidikan Sidrap: Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat

Program tersebut dijadwalkan rampung sepenuhnya pada Juni 2025. Setelah itu, pengurus koperasi akan menjalani pelatihan manajemen dan tata kelola keuangan sebelum memulai operasional usaha.

“Kalau ini berhasil, maka Sidrap bukan hanya lumbung pangan, tapi juga lumbung ekonomi mandiri,” pungkas Syaharuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 263 Calon Jemaah Haji Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Piala Menpora U-12 dan U-15 di Stadion Ganggawa

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Kolaboratif, Sidrap dan Polbangtan Gowa Tingkatkan Kapasitas Brigade Pangan
Continue Reading

Trending