Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Sewa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dalam kunjungan silaturahmi awal masa tugasnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, menyampaikan komitmennya untuk membangun sinergi dengan Pemkot Makassar dalam rangka pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah.

“Saya pikir, mungkin silaturahmi dulu, karena saya masih baru di sini. Tapi ke depan, kita akan lebih bersinergi agar ada percepatan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Makassar,” ujar Adri saat bertemu Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

Adri menegaskan bahwa kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar sangat penting, khususnya dalam menangani persoalan aset daerah dan percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah.

Menurutnya, pentingnya kolaborasi antara BPN dan pemerintah khususnya dalam pengamanan aset daerah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar dalam upaya mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi aset pemerintah.

BACA JUGA  Munafri Sambut Kunjungan Syekh Abdullah Bawazir, Bahas Kurikulum Bahasa Arab dan Peluang Pelajar ke Mekkah

“Kita harus sinergi dengan Pemkot Makassar, khususnya terkait aset-asetnya. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan Pak Wali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adri menekankan komitmen BPN untuk mendukung Pemkot Makassar dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan data, penguasaan fisik, serta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penguatan.

“Kami akan membantu pemerintah kota dalam penertiban aset serta pembuatan sertifikat. Tentunya, harus kita siapkan database lengkap, serta pendampingan bersama APH. Penguasaan fisik dan bukti kepemilikan aset itu penting sebagai penguatan,” tuturnya.

Menanggapi isu peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Itu sebenarnya tidak ada masalah. KPR sekarang tidak menghalangi investasi. Hanya saja ada sedikit misinformasi di kalangan teman-teman pertanahan,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Rakor dan Evaluasi TPPS se-Sulsel di Dalton Hotel

Pada pertemuan ini, Pemkot Makassar menaruh perhatian serius terhadap penertiban dan legalisasi aset milik Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan masih banyak aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang masih berstatus sewa.

“Saya lihat aset-aset milik pemerintah banyak yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Ini harus menjadi fokus kita bersama,” ujar wali kota yang akrab disapa Appi itu dalam pertemuannya bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman.

Menurutnya, sinergi antara Pemkot Makassar dan ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses legalisasi dan penerbitan sertifikat atas aset-aset tersebut. Beberapa aset saat ini bahkan tengah bersengketa.

“Kita bisa kerjasamakan percepatan aset, misalnya seperti sekolah dibuatkan sertifikat. Begitu juga aset yang bermasalah atau gedung yang bersengketa, itu jadi konsentrasi kita di pemerintah kota,” jelasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Minta Pengembang Sediakan Lahan Rumah Ibadah

Appi menambahkan, terdapat sejumlah objek lahan milik Pemkot Makassar yang telah dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penguatan administrasi hukum serta legalitas melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami juga tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan stadion di Untia. Proses sertifikasinya akan kita percepat,” tambahnya.

Pemkot Makassar juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset.

Appi menyebut bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kami bentuk Tim Satgas supaya progresnya jelas dan penertiban berjalan dengan baik. Maka perlu proses administrasi yang sesuai hukum dan legalitas,” ujarnya.

Data Pemkot menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat untuk 60 lokasi lahan, dan bahkan 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Kejari Teken MoU, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Dalam sambutannya, Munafri menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang lebih transparan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Munafri menjelaskan, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, ia mengungkapkan masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

BACA JUGA  Munafri Sambut Kunjungan Syekh Abdullah Bawazir, Bahas Kurikulum Bahasa Arab dan Peluang Pelajar ke Mekkah

Bahkan, menurutnya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” tuturnya.

Jika potensi tersebut dimaksimalkan, Munafri memperkirakan pendapatan daerah yang belum tergarap bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain itu, Munafri juga menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya masih membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Penutupan Orientasi Anggota DPRD Kota Makassar 2024-2029

Ia mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.

Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.

“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Rakor dan Evaluasi TPPS se-Sulsel di Dalton Hotel

Melalui kerja sama ini, Munafri berharap sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending