Connect with us

Pemkot Makassar

Pesan Appi Usai Menyerahkan SK 1.746 PPPK Pemkot Makassar: Fokus Kerja

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyerahkan 1.746 surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin memimpin langsung penyerahan SK.

Prosesi penyerahan SK 1.746 PPPK berlangsung di Lapangan Karebosi, Senin (23/6/2025). Penyerahan SK ini turut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan tahun 2025.

“Kalau istilah saya, kutunggu walau tak pasti, tapi hari ini wattuna mi (sudah waktunya). Ada yang sudah menunggu 7 tahun, bahkan 20 tahun. Tapi penantian itu akhirnya membuahkan hasil,” kata Appi dalam sambutannya.

Appi juga menyampaikan tiga pesan penting kepada para PPPK yang baru diangkat. Pertama, meminta PPPK meningkatkan kualitas pengabdian, terlebih kini status kepegawaiannya telah resmi melalui SK.

“Pengabdian selama ini dalam status menunggu, kini harus dimaksimalkan. Jangan sampai SK-nya lebih duluan digadaikan daripada kerja nyatanya. ASN itu tugasnya melayani, bukan dilayani. Wajah harus ceria, tidak boleh gamusuh (judes). Tidak boleh bengkok mukanya. Dan yang paling penting, cepat,” tegasnya.

BACA JUGA  Warga Soppeng di Perantauan Bakal Gelar Halalbihalal, DPP KKS Harapkan Kehadiran Wali Kota Makassa

Pesan kedua adalah tentang profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerja. Appi menekankan agar ASN fokus pada pekerjaan, dan menghindari membawa urusan pribadi, seperti anak kecil, ke tempat kerja.

“Kami akan siapkan ruang penitipan anak, agar para ibu bisa bekerja dengan tenang dan profesional,” katanya.

Pesan ketiga, Appi mengajak seluruh PPPK untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan tidak ingin lagi ada alasan perbedaan pilihan dalam menjalankan tugas.

“Pelayanan publik harus setara. Jangan karena tidak cocok atau berbeda pilihan, pelayanan menjadi terhambat. Pemerintah punya hak untuk memberi layanan maksimal kepada rakyatnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Appi juga menepis anggapan miring soal proses pengangkatan PPPK. Ia memastikan bahwa seluruh PPPK yang lulus hari ini berhasil karena kemampuan dan ketekunan masing-masing, bukan karena intervensi pihak lain.

BACA JUGA  Dihadapan Delegasi Belanda, Wali Kota Munafri Ajak Berinvestasi di Makassar

“Tidak ada orang yang menjadikan bapak/ibu jadi PPPK selain diri sendiri. Tidak ada unsur lain di balik ini. Semua murni perjuangan Anda,” ungkapnya.

Appi menegaskan harapannya agar 1.746 PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan dapat menunjukkan etos kerja yang tinggi dan memberikan pelayanan publik yang maksimal.

Dia juga menambahkan bahwa proses panjang yang telah dilalui para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK harus dibalas dengan kinerja yang maksimal, terutama dalam melayani masyarakat.

“Penantian panjang ini bukan sesuatu yang biasa. Ini hal yang luar biasa. Ada yang menunggu belasan bahkan puluhan tahun, dan akhirnya hari ini mereka mendapatkan apa yang selama ini diharapkan,” pesan Appi.

“Saya sangat berharap mereka bisa menjadi pegawai yang mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Memaksimalkan tugas dan fungsi pokok mereka agar selaras dengan harapan Pemerintah Kota,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemberdayaan Perempuan Rentan, Asisten I Makassar Bahas Penguatan Digitalisasi Keuangan

Appi menekankan pentingnya integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK adalah titik awal pengabdian yang harus dibarengi dengan profesionalisme dan semangat melayani.

“Kami tidak hanya butuh ASN yang hadir, tetapi juga yang berkinerja dan memberikan dampak nyata dalam pelayanan. Ini momentum bagi mereka untuk menunjukkan dedikasi yang sebenarnya,” tuturnya.

Berikut ini rincian 1.746 PPPK yang menerima SK:

Berdasarkan Kelompok Jabatan

Tenaga Teknis: 1.523 orang

Tenaga Kesehatan: 58 orang

Tenaga Guru: 165 orang

Berdasarkan Jenis Kelamin

Laki-laki: 867 orang

Perempuan: 879 orang

Berdasarkan Golongan

Golongan 10: 2 orang

Golongan 9: 793 orang

Golongan 7: 60 orang

Golongan 5: 845 orang

Golongan 3: 2 orang

Golongan 1: 44 orang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Pastikan Rekrutmen Honorer R4 Transparan dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kepegawaian nasional.

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).

Hadir mendampingi Wali Kota antara lain Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin, serta Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti.

Munafri menegaskan, Pemkot Makassar akan memasukkan seluruh tenaga honorer R4 ke dalam database BKN RI sebagai upaya memastikan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair,” tegasnya.

Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak punya jalur resmi ke ASN. Kini mereka punya peluang resmi jika diajukan oleh instansi melalui PPPK Paruh Waktu.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap publik dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap proses rekrutmen honorer R4, sehingga hasilnya benar-benar adil, transparan, dan akuntabel.

Appi mengungkapkan, Pemkot akan mengandalkan forum diskusi dan koordinasi lintas OPD untuk memetakan masalah secara detail. Semua SKPD akan diminta menyerahkan data sesuai format yang ditentukan BKD, lalu diverifikasi secara ketat oleh Inspektorat.

BACA JUGA  Firman Pagarra Sampaikan Penjelasan Wali Kota Makassar Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024

“Saya mau pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Sebaliknya, yang tidak layak tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas,” ujarnya.

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh keputusan akan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang, aturan Kemenpan RB, hingga surat edaran yang berlaku.

Pertimbangan fiskal daerah juga akan diperhitungkan agar pembiayaan tenaga honorer tidak membebani APBD secara berlebihan.

Ia menambahkan, pada tahap awal tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu.

Proses seleksi akan memisahkan secara tegas siapa yang memenuhi kriteria dan siapa yang tidak, demi menghindari perebutan posisi yang tidak sah.

“Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri. Saya jamin proses ini akan dijalankan sesuai aturan,” tutup Munafri.

Proses pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kota Makassar kini telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Sedangjan, R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ajak Siswa-siswi Yayasan Laniang Teladani Rasulullah di Momen Maulid Nabi

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa nama-nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria telah terdata di sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nama-nama sudah muncul di sistem BKN dan saat ini sedang diusulkan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya.

Menurut Ilham, setelah formasi disetujui dan terinput di sistem BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta.

Proses ini menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan seleksi lebih lanjut. Ia menegaskan, BKPSDMD akan meminta seluruh SKPD di lingkup Pemkot Makassar untuk melaporkan kondisi terkini tenaga honorer non-ASN.

“Khususnya yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau memiliki kinerja buruk,” tururnya.

Dengan langkah ini, BKPSDMD Makassar berharap proses penetapan formasi honorer berjalan lebih akurat, objektif, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Data ini penting agar tidak ikut diusulkan dalam formasi baru. Kita ingin memastikan formasi yang diusulkan benar-benar untuk tenaga yang layak dan aktif bekerja,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan sejumlah kriteria dan urutan prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Asma, honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah. Pertama, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

BACA JUGA  Fokus Pilwalkot, Indira Yusuf Ismail Pamit Sementara dari TP PKK Makassar

Kedua, Pegawai non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mengisi atau tidak mendapat lowongan kebutuhan yang tersedia.

“Ketiga, pelamar PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi gagal mengisi formasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengisian lowongan harus memperhatikan data yang valid dan kebutuhan riil dari database, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Aspek kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian PPPK paruh waktu yang terlalu besar dibanding kondisi sebelumnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan urutan prioritas pengusulan. Pertama, ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Meski demikian, perlu verifikasi ulang karena ada temuan pegawai yang terdata namun tidak aktif menjalankan tugas.

Kedua, non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Evaluasi ketat tetap diperlukan untuk memastikan keaktifan tersebut.

“Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Dasar yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap usulan PPPK paruh waktu dapat tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebih bagi daerah.

Ia mengingatkan bahwa verifikasi keaktifan kerja menjadi kunci penting dalam proses ini. Ada honorer yang jarang masuk atau tidak konsisten bekerja.

“Ini harus disaring agar yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat,” tegasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel