Connect with us

Nasional

Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 Tahun 2025 menjadi momentum penting pengakuan terhadap peran strategis Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam menopang transformasi sektor pertanian dan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi dedikasi para penyuluh dan Babinsa yang terus mendampingi petani di lapangan.

Ia menegaskan, HKP tahun ini menjadi momentum penguatan peran penyuluh sebagai pengawas langsung program pertanian dari proses tanam, distribusi pupuk dan alsintan, hingga adopsi benih unggul dan teknologi pertanian modern.

“PPL dan Babinsa adalah mata dan telinga Pak Presiden untuk mengawasi pertanian. Semua penyimpangan di lapangan harap segera dilaporkan. Kalau ada harga pupuk di atas HET, laporkan, pasti kita tindak!” tegas Mentan Amran dalam peringatan HKP ke-53 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Mentan Amran menambahkan, kios atau distributor yang menjual pupuk di atas HET akan langsung dikunci dan tidak lagi diperkenankan menyalurkan pupuk bersubsidi. Untuk itu, penyuluh dan Babinsa diminta aktif melaporkan pelanggaran secara rutin sebagai bagian dari pengawasan terpadu.

BACA JUGA  Silaturrahmi dan Dialog Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Hal ini ditegaskan juga oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, yang menyatakan bahwa penguatan peran penyuluh merupakan bagian dari langkah serius pemerintah dalam mereformasi sistem penyuluhan, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 termasuk pengalihan status ASN penyuluh dari pemerintah daerah ke pusat.

“Selama masa transisi ini, seluruh proses sedang kita siapkan. Mulai tahun 2026, seluruh penyuluh resmi menjadi pegawai pusat. Dengan status ini, penyuluh dapat diberdayakan lebih optimal untuk mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujarnya.

Dari total 38.000 penyuluh yang ada saat ini, sebanyak 34.000 telah diseleksi dan akan ditarik ke pusat. Penarikan ini bersifat mandatori, yang berarti otomatis menjadi kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA  Menteri Agama RI AGH Prof Nasaruddin Umar Terima Kunjungan Menteri PMK Pratikno di Banteng Barat

Meski status berubah, para penyuluh tetap bekerja di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah masing-masing.

“Percepatan swasembada pangan juga harus diiringi peningkatan produktivitas petani. Penyuluh berperan penting dalam mendampingi petani meningkatkan indeks pertanaman, penggunaan varietas unggul, dan penerapan teknologi pertanian modern,” tambahnya.

Idha Widi juga menjelaskan bahwa saat ini Brigade Pangan telah menjadi motor transformasi pertanian di berbagai wilayah.

Sejak awal 2025, brigade telah menerima bantuan alsintan dan pelatihan intensif. Banyak di antaranya kini telah mampu mengelola lahan dan mengoperasikan alat mesin pertanian secara mandiri.

“Brigade Pangan adalah titik balik transformasi pertanian dari tradisional menjadi modern. Mereka dibekali teknologi, benih unggul, dan pelatihan pengelolaan usaha tani. Tapi bantuan dari pemerintah hanya diberikan sekali, selanjutnya Brigade Pangan harus mandiri dan mampu menyusun rencana usaha sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA  Kementan Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Segera Diproses Hukum

Sebagai bentuk apresiasi kepada PPL yang berprestasi, Mentan Amran menyerahkan secara simbolis 10 unit sepeda motor kepada penyuluh terbaik. Penghargaan diberikan berdasarkan indikator kinerja seperti pendampingan Luas Tambah Tanam (LTT), pengawalan harga gabah dan jagung, serta keterlibatan dalam program Brigade Pangan.

Selain itu, Kementan juga meluncurkan dua inisiatif strategis yang didampingi langsung oleh penyuluh, yaitu penetapan 1.000 gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi, serta penguatan Brigade Pangan dan Koperasi Pertanian Modern sebagai penyalur BBM Alsintan.

Mengusung tema “Transformasi Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Mendukung Swasembada Pangan Nasional”, peringatan HKP ke-53 ini dihadiri oleh lebih dari 3.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, penyuluh pertanian, gapoktan, Brigade Pangan, TNI/Polri, akademisi, mahasiswa, dan mitra pelaku usaha pertanian dari seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Kemensos Bakal Berdayakan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat, Ini Programnya

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Silaturrahmi dan Dialog Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Kementan Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Segera Diproses Hukum

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending