Connect with us

Provinsi Sulawesi Barat

Hadiri Wisuda Universitas Tomakaka, Wagub Salim Ingatkan Bekal Ilmu Harus Dibarengi Integritas dan Belajar Tiada Henti

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, menghadiri prosesi wisuda sarjana strata satu (S1) angkatan XV tahun akademik 2024/2025 Universitas Tomakaka Mamuju, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, selaku pemerintah daerah Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi sekaligus pesan moral kepada para wisudawan dan wisudawati.

Menurut pasangan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) ini, Universitas Tomakaka merupakan salah satu aset penting dan kebanggaan masyarakat Sulawesi Barat.

“Saya kira Universitas Tomakaka ini merupakan aset kebanggaan daerah Sulawesi Barat. Sudah menghasilkan para cendekiawan kita yang memberikan kontribusi untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat di Sulbar,” kata Wagub Sulbar, Salim S Mengga.

Ia juga mendorong agar kerja sama antara universitas dan Pemprov Sulbar lebih ditingkatkan ke depan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga ke level dusun.

BACA JUGA  Satukan Frekuensi dan Kerja Kolaboratif, Tim Evaluator Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bahtiar Baharuddin

Dalam pidatonya, Salim S Mengga menyampaikan pesan moral bagi para lulusan yang akan terjun ke masyarakat. Ia menekankan bahwa bekal ilmu dari bangku kuliah saja tidak cukup.

“Keluar dari sebuah perguruan tinggi itu dengan bekal awal yang kita punya, belum cukup untuk mengabdi di lingkungan masyarakat yang masalahnya begitu kompleks.

Karena itu, setelah kita keluar dari perguruan tinggi, kita tidak boleh berhenti belajar,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menggarisbawahi pentingnya integritas dalam kehidupan profesional.

“Dengan ilmu pengetahuan saja juga tidak cukup, kecuali Anda punya kualitas moral yang baik, integritas yang baik.

Karena integritas ini memberikan kita nilai untuk selalu jujur, memiliki kepercayaan diri yang tinggi, bekerja dengan ikhlas, bukan dengan ABS (asal bos senang),” tegas Salim S Mengga.

BACA JUGA  SDK Ajak DPRD Bangun Sulbar Untuk Maju dan Sejahtera

Salim S Mengga juga mengkritik praktik karier yang hanya mengandalkan sikap menyenangkan atasan tanpa prestasi nyata.

“Karena banyak sekarang, untuk mencapai kedudukan yang lebih tinggi, itu bukan karena prestasinya, tapi hanya sekadar bisa menyenangkan atasannya. Karena itu, pesan moral saya: jaga integritasmu,” tambahnya.

Sebagai mantan perwira tinggi TNI, Salim S Mengga juga membagikan prinsip yang ia pegang selama memimpin.

“Saya pesankan pada staf saya, lebih baik saran kamu tidak enak di telinga saya, tapi dia komplit menyelesaikan masalah, daripada saran-saran kamu yang nyaman di telinga saya tapi menimbulkan masalah di lapangan,” tutur Salim S Mengga. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Pemprov Sulbar Tegaskan Syarat Ketat Perizinan Tambang, IUP dan SIPB Wajib Penuhi Standar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemprov Sulbar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif dalam proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk keperluan tertentu.

Perlu diketahui, IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara dalam skala eksplorasi maupun produksi.

Sementara itu, SIPB dikhususkan untuk kegiatan pertambangan batuan seperti tanah urug, batu gamping, atau pasir, yang umumnya digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan tertentu, termasuk proyek strategis nasional maupun daerah.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara, Arnawaty Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/6/25), menjelaskan secara teknis bahwa proses perizinan ini kini mengikuti standar verifikasi yang lebih ketat dan transparan, sebagaimana tercantum dalam daftar periksa (checklist) resmi Kementerian ESDM.

BACA JUGA  SDK Ajak DPRD Bangun Sulbar Untuk Maju dan Sejahtera

“Pemohon SIPB wajib melengkapi persyaratan mulai dari penggunaan akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, daftar koordinat wilayah, hingga pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Arnawaty sambil menunjukkan salah satu lembar checklist permohonan SIPB yang sedang diproses.

Ia menambahkan, beberapa dokumen penting lainnya, seperti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah, serta data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi.

BACA JUGA  Gubernur Sulbar Lantik 29 Pejabat, SDK Tekankan ki Integritas dan Keteladanan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengetatan proses ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya misi kelima, yaitu “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas”.

“Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka,” ujar Chandra.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menjelaskan bahwa kebijakan strategis di bidang perizinan pertambangan kini diarahkan pada prinsip ketelitian, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

“Setiap permohonan harus diverifikasi menyeluruh. Tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kami cek pula profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan,” terang Ilham.

BACA JUGA  Pemprov Sulbar dan Perpadi Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Sebagai informasi, permohonan SIPB saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, proses perizinan IUP mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Melalui standar dan proses yang ketat ini, Dinas ESDM Sulbar berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulbar dapat berjalan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel