Connect with us

Dinas pendidikan Makassar

Dua Baju Seragam Siap di Bagikan, Ini Kata Kadis Pendidikan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, merespons keresahan masyarakat terkait pembagian seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Kamis (10/7/2025), Achi menegaskan bahwa program ini merupakan prioritas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Menurut Achi, program ini selaras dengan visi misi Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan.

Pemberian seragam gratis menjadi bagian dari belanja prioritas yang diperbolehkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja APBD dan APBN dan mengalokasikannya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BACA JUGA  Tak Lulus PPDB, Ada Jalur Solusi

“Insyaallah, tahun ini seluruh siswa SD dan SMP negeri di Kota Makassar akan mendapatkan masing-masing dua pasang seragam gratis. Untuk SD berupa putih merah, dan SMP putih biru,” jelas Achi.

Meski saat ini program baru menyasar sekolah negeri, Achi berharap di masa mendatang semua anak di Kota Makassar, termasuk di sekolah swasta, juga bisa mendapat fasilitas serupa.

Terkait proses pengadaan, Achi menyampaikan bahwa seragam saat ini masih dalam tahap administrasi dan pengadaan secara parsial, menyesuaikan sistem anggaran yang berjalan. Ia memastikan seragam akan dibagikan secara bertahap kepada siswa baru di awal tahun ajaran.

Achi juga menekankan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi ke seluruh sekolah, melarang segala bentuk penjualan seragam maupun atribut sekolah.

BACA JUGA  Forum SKPD, Dinas Pendidikan Makassar Perkuat Layanan dan Reformasi Pendidikan di 2025

Hal ini merujuk pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi pungutan liar.

“Kami sudah tegaskan ke sekolah-sekolah melalui edaran resmi, tidak boleh ada penjualan baju oleh sekolah. Ini untuk menjawab kekhawatiran orang tua dan mencegah potensi pungli,” ujar Achi.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur aturan pemakaian seragam: siswa SD kelas 1 akan menggunakan seragam putih merah dari Senin hingga Kamis, dan baju olahraga di hari Jumat.

Ketentuan yang sama berlaku untuk SMP dengan seragam putih biru. Siswa kelas 2 dan 3 boleh menyesuaikan dengan seragam yang masih mereka miliki, seperti batik sekolah atau seragam lainnya.

“Yang pasti, seragam gratis dua pasang akan dibagikan kepada seluruh siswa kelas 1 SD dan kelas 1 SMP negeri di Kota Makassar. Ini bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjamin pendidikan yang inklusif dan merata,” pungkas Achi Soleman.

BACA JUGA  Tuntas Asesmen Kepsek Jenjang PAUD hingga SMP Dinas Pendidikan Makassar

Program ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian Pemkot Makassar terhadap pendidikan dan ekonomi keluarga, terutama bagi orang tua siswa yang menyambut tahun ajaran baru. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Disdik Makassar Akan Evaluasi Penyedia Seragam Sekolah Gratis, Pastikan Spesifikasi Sesuai

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kota Makassar telah berjalan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap penyedia seragam jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa penyedia seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri ini masih dalam tahap kualiti kontrol dan akan dievaluasi. Disdik berhak menerima dan menolak seragam jika tidak sesuai

“Tentu kita akan evaluasi penyediaannya ya kalau memang tidak sesuai. Proses quality control dilakukan untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi, kalau tidak sesuai kita akan adakan evaluasi,” ujar Achi, Rabu, 30 Juli 2025.

Achi mengatakan, penyedia seragam yang bukan berasal dari UMKM lokal melainkan mengambil dari Pasar atau toko lainnya tidak melanggar aturan, selama barang yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 46 yang mendukung pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA  Plh. Kadis Pendidikan Dampingi Walikota Pantau Program MBG di Makassar

“Kalau penyedia menyalurkan barang dari toko atau pasar, itu boleh saja. Yang penting kita pastikan spesifikasinya sesuai,” jelasnya.

Terkait seragam yang telah disalurkan, Achi menyebut bahwa prosesnya belum selesai dan masih dalam tahap pemeriksaan.“Yang sudah disalurkan masih dilihat. Ini masih dalam tahap quality control,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan soal keterlibatan seorang bernama Roy dalam penyediaan distribusi seragam. “Saya tidak mengerti itu siapa Roy. Silakan tanyakan ke penyedianya. Kami tahunya penyedia yang menyiapkan barang,” tutur Achi.

Terkait penyedia dari luar daerah, seperti Bandung, dijelaskan sebagai bagian dari sistem kontrak payung terbuka yang memperbolehkan siapa pun di Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan seragam sekolah gratis.

BACA JUGA  PPDB 2024 / 2025, UPT SPF SD. Negeri Kalukuang IV Makassar Target Dua Rombel Siswa Baru

Kontrak payung itu memang terbuka. Penyedia dari Bandung, Jogja, bahkan Maros berhak untuk ikut,” jelasnya.

Meski begitu, prioritas tetap pada UMKM lokal agar peredaran uang tetap berada di Kota Makassar. Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam memastikan aliran dana sampai ke UMKM lokal.

Saat ditanya soal jumlah sekolah yang belum menerima seragam, Achi menyatakan distribusi masih dalam proses dengan tahapan pengecekan mutu. Sejauh ini, sebanyak 1.000 pasang seragam telah disalurkan, dan proses terus berjalan.

“yang terdistribusi sekarang ini yang kemarin itu kan masih 1000 pasang ini masih proses lagi kita lihat,” tutup Achi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel