Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Desak Penertiban Gudang Dalam Kota, Soroti Minimnya Sosialisasi Aturan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Makassar menyoroti maraknya aktivitas pergudangan di dalam kota yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia, pelaku usaha, dan dinas terkait, Rabu (12/02/25).

Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa masalah pergudangan dalam kota bukan hal baru dan telah menjadi perhatian serius sejak beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai penataan gudang sebenarnya telah diberlakukan sejak 2015, namun implementasinya masih lemah akibat kurangnya sosialisasi dan pengawasan.

“Sudah hampir satu dekade peraturan ini berlaku, tapi laporan masyarakat terus berdatangan. Ini menunjukkan adanya celah besar dalam penegakan aturan,” ujar Andi Pahlevi.

BACA JUGA  Imam Musakkar: Warga Harus Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kawasan Perumahan

Dalam forum tersebut, Andi mengungkapkan temuan hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya bangunan yang difungsikan sebagai toko, namun memiliki gudang besar di belakangnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian fungsi bangunan dengan izin usaha yang dimiliki.

RDP juga mengungkap fakta bahwa masih banyak pelaku usaha—baik skala besar maupun kecil—yang belum mengetahui secara rinci isi peraturan tersebut. Karena itu, Komisi A mendesak dinas terkait untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan memastikan aturan tersebut benar-benar dipahami dan dipatuhi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan untuk memiliki gudang di dalam wilayah kota. Di luar dua kecamatan itu, seluruh aktivitas pergudangan harus dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar RDP Bahas 1.377 Siswa Tak Terdaftar DAPODIK

“Kami minta Dinas PTSP segera menindaklanjuti temuan ini. Pemindahan gudang yang menyalahi aturan harus dilakukan secepatnya agar perda bisa berjalan efektif,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Anggota Komisi A lainnya seperti Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan yang lebih ketat. Mereka sepakat bahwa tanpa tindakan tegas, permasalahan ini akan terus berulang dan mengganggu penataan kota. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Plt Perusda: Bukti Nyata Reformasi-Kinerja Progresif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sejumlah pelaksana tugas (Plt) direktur utama di perusahaan daerah (perusda) Kota Makassar mendapat apresiasi dari DPRD Makassar atas kinerja mereka yang dinilai progresif dan transformatif, meski masih berstatus sementara.

Komisi B DPRD Makassar menyatakan bahwa lima dari enam perusda di kota ini menunjukkan kemajuan yang signifikan sejak dipimpin oleh Plt direktur yang ditunjuk oleh Wali Kota. Satu-satunya yang belum mengalami perkembangan serupa adalah Rumah Potong Hewan (RPH).

“Lima perusda itu mengalami kemajuan berarti. Rapat monitoring dan evaluasi kemarin menunjukkan bahwa mereka layak diberi mandat lebih dari sekadar status sementara,” ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, Sabtu (19/7).

Ismail menilai para Plt menunjukkan keberanian dalam pengambilan keputusan strategis, kendati kewenangan mereka terbatas secara administratif.

BACA JUGA  Diduga Langgar Perda dan Perwali, Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Pergudangan Plastik Milik Toko Indah

Salah satu contohnya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang telah menjalankan program sambungan air bersih gratis bagi 2.000 pelanggan. Hingga kini, sekitar 600 sambungan telah terealisasi.

Menurut Ismail, program tersebut tidak hanya memenuhi janji politik Wali Kota, tetapi juga mencerminkan efektivitas eksekusi oleh manajemen baru PDAM.

“Eksekusi seperti ini tidak mudah. Menyentuh aspek teknis, anggaran, hingga koordinasi di lapangan. Tapi mereka mampu menjalankannya dengan baik,” ungkapnya.

Kinerja impresif juga terlihat pada PD Pasar. Dalam waktu kurang dari enam bulan, perusahaan ini berhasil mencetak laba setelah bertahun-tahun dikenal bermasalah dengan kebocoran pendapatan, konflik pedagang, dan pengelolaan aset yang tidak optimal.

“Keuntungan dalam waktu singkat menjadi sinyal bahwa ada perombakan sistem yang berjalan efektif,” tambah Ismail.

BACA JUGA  Sikapi Aduan Dranaise Banyak Dilekuhkan Warga, Politisi NasDem DPRD Sulsel Doktor Mahmud Kunjungi Dinas PU Makassar

Sektor lainnya seperti pengelolaan terminal dan parkir juga menunjukkan tren positif. Saat ini, Komisi B tengah mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir sebagai pijakan hukum bagi sistem parkir modern di Makassar.

“Kami dorong perda perparkiran. Sekarang sedang dalam proses pansus, dan semoga segera paripurna,” ucapnya.

Ismail juga mengapresiasi inisiatif para Plt yang dinilainya tidak hanya reaktif, tetapi proaktif. Dalam beberapa inspeksi mendadak, ia mendapati bahwa sejumlah permasalahan sudah lebih dahulu diselesaikan sebelum menjadi sorotan publik.

“Saya sidak, tapi mereka sudah lebih dulu membenahi. Tidak menunggu disorot baru bergerak. Ini bentuk nyata dari tanggung jawab,” katanya.

Relokasi pedagang di sepanjang kanal oleh PD Pasar dan efisiensi struktur SDM oleh PDAM disebut Ismail sebagai bentuk reformasi manajerial yang konkret.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Makassar: Butuh Konektivitas Program Wali Kota Lama dan Baru

“Penataan SDM itu butuh keberanian dan strategi. Dan mereka sudah mulai,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi B secara resmi menyusun rekomendasi kepada Wali Kota Makassar agar para Plt direktur utama segera ditetapkan sebagai pejabat definitif. Menurut Ismail, status Plt yang terlalu lama bisa melemahkan otoritas kepemimpinan.

“Kita butuh pemimpin yang bisa bergerak cepat tanpa dibatasi status sementara. Kalau sudah terbukti mampu, mengapa tidak diberi mandat penuh?” tandasnya.

Langkah ini, lanjutnya, tidak hanya akan memperkuat stabilitas manajemen, tetapi juga meningkatkan legitimasi perusda dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel