Connect with us

Kabupaten Sidrap

Tiga Pesan Bupati Sidrap Saat Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, melantik dan mengambil sumpah Dewan Pengawas serta Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase di Aula Kompleks SKPD, Senin malam (21/7/2025).

Dewan Pengawas Perumda Tirta Saromase Sidrap untuk masa jabatan 2025–2029, diketuai Drs. Nasruddin Waris, M.Si dengan Syamsudin, M.S sebagai anggota.

Sementara itu, posisi Direksi untuk periode 2025–2030 dipercayakan kepada Andi Hindi Tongkeng, ST., M.Adm.KP.

Mengawali sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan selamat, dan berharap para pejabat yang baru dilantik amanah menjalankan tugas.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Ia menekankan tiga hal utama yang menjadi harapan masyarakat Sidrap terhadap Perumda Tirta Saromase.

BACA JUGA  Mental Juara Jadi Pesan Kunci Bupati Syaharuddin Saat Temui Kafilah Sidrap di Pemondokan

“Pertama, kualitas layanan air bersih harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, kuantitas atau debit air perlu dimaksimalkan.

Ketiga, sumber-sumber mata air yang belum terkelola dengan baik harus segera dimanfaatkan. Masih ada wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan PDAM, ini harus menjadi prioritas,” tuturnya.

Syaharuddin juga mendorong jajaran direksi untuk memperluas cakupan pelanggan dan memastikan perusahaan daerah ini tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mampu memberikan keuntungan secara korporatif.

“Saya berharap PDAM Tirta Saromase dapat menambah jumlah pelanggan dan menjadi perusahaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menguntungkan secara bisnis,” pungkasnya.

Pelantikan ini turut dihadiri Kejari Sidrap Sutikno, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kepala Bank Sulselbar Cabang Sidrap Andi Trisna Wardani, sejumlah Kepala OPD, serta undangan lainnya. (*)

BACA JUGA  Pemkab Sidenreng Rappang Ikut Menentukan Harga Telur Diapresiasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Mental Juara Jadi Pesan Kunci Bupati Syaharuddin Saat Temui Kafilah Sidrap di Pemondokan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa
Continue Reading

Trending