DISKOMINFO LUWU TIMUR
Gelar Rakor, Lutim Matangkan Persiapan Verifikasi Lanjutan KKS 2025

Kitasulsel–LUWUTIMUR Tim Pembina dan Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi verifikasi lanjutan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Aula Bapperida Lutim, Jumat (1/08/2025), dibuka oleh Kepala Bapperida Lutim, Dohri As’ari, yang juga selaku Ketua Tim Pembina Kabupaten Sehat.

Dalam arahannya, Dohri menekankan pentingnya kesiapan yang menyeluruh, baik dari segi substansi maupun tampilan presentasi yang akan disampaikan kepada tim verifikator.
“Rencana paparan yang akan kita sampaikan dalam proses verifikasi harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Kita perlu menyusun draft materi secara terstruktur dan memastikan tampilannya menarik serta informatif. Selain itu, perlu dilakukan simulasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses verifikasi lanjutan,” tegas Dohri As’ari.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Fitriana S, Sekretaris Forum Kabupaten Sehat, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Pembina, Koordinator Tatanan Tim Pembina, Koordinator Tim Forum, serta Tim Media dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP).
Salah satu fokus pembahasan adalah penyusunan video tatanan, yang mencerminkan data, dokumentasi, dan inovasi dari sembilan tatanan Kabupaten Sehat, yaitu:
-Kehidupan masyarakat sehat mandiri
-Permukiman dan fasilitas umum
-Satuan pendidikan
-Pasar
-Transportasi dan tertib lalu lintas jalan
-Perkantoran dan perindustrian
-Pariwisata
-Perlindungan sosial
-Pencegahan dan penanggulangan bencana
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo-SP, Hayati, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses penyusunan video tersebut, terutama dalam pengemasan konten visual dari masing-masing tatanan.
“Kami siap mendukung pembuatan video untuk masing-masing tatanan Kabupaten Sehat. Apabila bahan narasi, dokumentasi, dan informasi pendukung dari setiap tatanan bisa dikumpulkan dengan lengkap, maka kami akan bantu dari sisi teknis, mulai dari penyusunan naskah, pengemasan visual, hingga produksi akhir video yang sesuai standar presentasi verifikasi,” ujar Hayati.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan seluruh unsur pendukung di Kabupaten Luwu Timur dapat bergerak selaras dan terkoordinasi, sehingga proses verifikasi lanjutan berjalan optimal dan Kabupaten Luwu Timur memperoleh hasil yang membanggakan. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.
Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.
Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.
Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login